Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kapan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Cair? Begini Target Waktu dari Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.

TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Bantuan dari Pemerintah. 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah kembali akan memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja. 

Upaya ini diberikan sabagai langkah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Geger Nama Bupati Karanganyar & Istri Pada Amplop Bantuan PKL Rp300 Ribu: Sudah Ditegur

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengupayakan agar pencairan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) untuk kalangan buruh bisa cair pekan depan.

Saat ini pemerintah masih mengecek data para calon penerima.

"Paling rasional sepertinya (cair pekan depan)," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Kamis (5/8/2021).

Anwar mengatakan, pihaknya ingin memastikan semua data calon penerima bersih dan tidak ada kesalahan. Dengan begitu, pencairan BSU akan berjalan lancar.

"Kami ingin memastikan (data calon penerima) clean and clear," imbuh dia.

Namun, Anwar tak menjelaskan lebih lanjut tanggal berapa BSU akan dicairkan.

Hal yang pasti, semua proses pencairan akan dipercepat.

"Masih terus kami kebut," katanya.

Baca juga: Warga Meninggal di Boyolali Masuk Data Bantuan Sosial Tunai, Ganjar: Udah Mati Kok Bisa Hidup Lagi

Penyaluran BSU tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah akan memberikan BSU senilai Rp 500 ribu per orang untuk dua bulan secara sekaligus.

Dengan demikian, total yang akan diberikan sebesar Rp 1 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved