Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Membuat Pengaduan Terkait Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bagi yang Tak Dapat Tapi Sudah Penuhi Syarat

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.

Kompas.com
Ilustrasi bantuan subsidi gaji Rp 1 juta yang akan dicairkan Kementerian Tenaga Kerja pada 2021 ini. 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.

Upaya ini diberikan sabagai langkah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Sebanyak 8,7 Juta Pekerja Akan Dapat, Sudah Mulai Disalurkan

BLT BPJS Ketenagakerjaan telah disalurkan pertama kali kepada pekerja secara bertahap sejak 10 Agustus 2021 lalu.

Berkaca dari BLT karyawan tahun 2020 lalu, ada sejumlah kendala yang menjadi penyebab BLT tak kunjung cair.

Dilansir dari Surya.ci.id, untuk mengatasi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan membuka fasilitas pengaduan bagi para pekerja yang terkendala soal BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi para pekerja yang tak kunjung mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan padahal sudah masuk kriteria, bisa segera melaporkannya menggunakan fasilitas tersebut.

Berikut cara melaporkannya.

1. Buka situs bantuan.kemnaker.go.id

2. Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan

3. Lalu login akun Kemnaker

4. Akan muncul halaman Buat Laporan.

5. Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

6. Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan

7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan

8. Lalu klik Mangajukan

9. Aduan berhasil dikirim dan sedang diproses

Atau juga melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 08119303305.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta sudah Cair secara bertahap.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta sudah Cair secara bertahap. (Tribunnews)

Baca juga: Aksi Maling Bobol Apotek di Karangmalang Sragen, Gasak Uang Rp 18 Juta 

Berikut 3 cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, secara online dan melalui WA:

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui website BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

- Scroll atau geser ke bagian bawah

- Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi

- Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

- Centang kode captcha

- Klik "Lanjutkan"

- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman SSO BPJS Ketenagakerjaan:

- Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Masuk ke tampilan layar SSO BPJS Ketenagakerjaan

- Di bagian layanan informasi kepesertaan, isi alamat email dan password. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengklik "Buat Akun Baru" di bagian bawah

- Klik centang "Saya bukan robot"

- Klik Login

- Masuk ke dashboard, lalu klik "Bantuan Subsidi Upah" di bagian paling kanan

- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Baca juga: Kapan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Cair? Begini Target Waktu dari Pemerintah

Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(Surya.co.id)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved