Apakah Pekerja yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BLT Gaji Rp 1 Juta? Simak Penjelasan Kemnaker
Adapun nominal subsidi yang diberikan adalah Rp 500 ribu untuk dua bulan, tapi akan dicairkan satu kali langsung, yakni Rp 1 juta melalui transfer.
TRIBUNSOLO.COM - Para pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta bisa bernafas lega di tengah pemberlakuan PPKM.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Gaji.
BLT Gaji ini menyasar pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 2 Cair Pekan Ini, Berikut Cara Buat Aduan Bagi yang Tak Dapat Meski Penuhi Syarat
Baca juga: Cara Membuat Pengaduan Terkait Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bagi yang Tak Dapat Tapi Sudah Penuhi Syarat
Adapun nominal subsidi yang diberikan adalah Rp 500 ribu untuk dua bulan, tapi akan dicairkan satu kali langsung, yakni Rp 1 juta melalui transfer.
Bantuan ini menyasar sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh yang menerima bantuan subsidi gaji 2021 ini dan penyalurannya dilakukan beberapa tahap.
Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini, karena data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan juga lengkap.
BLT gaji tersebut nantinya akan disalurkan melalui empat Bank BUMN/Himbara, yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Sebelum sampai ke penerima, data penerima BSU Rp 1 Juta ini terlebih dulu dilakukan verivikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan berdasar Permenaker No 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.
Setelah itu, data tersebut kemudian akan akan diserahkan ke Kemnaker untuk selanjutnya dilakukan validasi administrasi.
Jika sesuai, maka selanjutnya akan dilakukan pembayaran yang nantinya akan masuk ke rekening pekerja.
Dana BSU sampai ke rekening pekerja yang memenuhi persyaratan kurang lebih 1 minggu setelah data calon penerima BSU diterima dari BPJS TK.
Namun demikian, bagaimana jika sebelum menerima BSU, pekerja/buruh terlebih dulu terkena PHK, padahal pekerja tersebut sesuai memenuhi kriteria di Permenaker No 16 Tahun 2021.
Apakah BSU bisa cair setelah pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

Kemnaker melalui laman resminya menjelaskan selama Pekerja/Buruh yang masih memenuhi persyaratan penerima BSU Tahun 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka tetap akan menerima BSU Tahun 2021 walaupun ter-PHK.
Pekerja/buruh yang tercatat sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, maka tetap berhak mendapatkan BSU Tahun 2021.