Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Juliari Batubara akan Ditentukan Hari Ini Lewat Vonis Hakim: 11 Tahun Penjara atau Dibebaskan?

Juliari akan menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Senin (23/8/2021).

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNSOLO.COM - Nasib mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan ditentukan hari ini.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek Senin (23/8/2021).

Soal kasus Juliari Batubara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dan optimistis majelis hakim bakal menjatuhi hukuman 11 tahun pidana penjara.

Baca juga: Mantan Mensos, Juliari Batubara, Didakwa KPK Terima Duit Milyaran Dari Pengusaha Terkait Dana Bansos

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Tegaskan Gibran Rakabuming Tak Terlibat Korupsi Bansos Covid-19

Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Juliari Batubara.

Selain dituntut 11 tahun penjara, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Kami yakin dan optimistis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).

KPK berharap seluruh analisa yuridis jaksa yang dituangkan dalam surat tuntutan diamini majelis hakim.

Dengan demikian, majelis hakim akan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari para vendor atau pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19.

"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ali.

Diketahui, Juliari akan menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Senin (23/8/2021).

Rencananya sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

"Benar, Senin (23/8/2021) sesuai penetapan majelis hakim dijadwalkan persidangan terdakwa Juliari P Batubara dengan agenda pembacaan putusan hakim," kata Ali.

Minta Divonis Bebas

Beberapa waktu lalu, Eks Menteri Sosial, juliari Batubara, tiba-tiba menjadi sorotan.

Namanya, Juliari, bertengger di daftar trending Twitter pada Selasa (10/8/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved