Nasib Juliari Batubara akan Ditentukan Hari Ini Lewat Vonis Hakim: 11 Tahun Penjara atau Dibebaskan?
Juliari akan menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Senin (23/8/2021).
Lantas apa yang membuat nama Juliari populer?
Penelusuran Tribunnews.com pada Selasa siang, nama Juliari berada di deretan atas trending Twitter Indonesia.
Hingga berita ini ditulis, tercatat sebanyak 11.000 cuitan membubuhkan nama Juliari.
Kebanyakan di antaranya adalah cuitan menyertakan berita sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Juliari.
Dalam berbagai berita, sidang beragendakan pledoi atau pembelaan terdakwa atas kasus yang menjeratnya.
Tak sedikit pula akum-akun yang membagikan ulang serta ikut berkomentar menanggapi beberapa berita beredar di twitter tentang pledoi Juliari.'

Minta Bebas
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara mengatakan, perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat dirinya tersebut membawa dampak besar pada keluarganya.
Bahkan tak jarang keluarganya kata Juliari kerap dipermalukan hingga mendapatkan hujatan.
Pernyataan itu diutarakan Juliari dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/8/2021).
"Selama delapan bulan terakhir ini hati dan perasaan kalian (keluarga) pasti sudah hancur lebur, bahkan sudah seperti kiamat rasanya dan tidak ada harapan lagi," kata Juliari dalam sidang yang dihadirkan secara virtual.
Atas dasar itu, Juliari menyampaikan permohonan maaf dan pesan terima kasih kepada orang tua, istri, hingga kedua anaknya karena tetap sabar serta tak henti memberikan semangat.
"Namun kalian tetap dengan sabar, tulus dan penuh kasih sayang, terus memberikan semangat kepada Saya. Hanya ada satu kata Terima kasih buat kalian semua. Semoga Tuhan Yang Maha Adil dan Maha Pengasih selalu memberikan penghiburan dan kekuatan bagi kalian," ucapnya menambahkan.
Oleh karena itu, eks Bendahara Umum PDI-P itu berharap pada agenda pembacaan vonis nantinya, Majelis Hakim PN Tipikor dapat menjatuhkan hukuman bebas kepadanya.

Pernyataan tersebut didasari karena kata dia, hanya Majelis Hakim PN Tipikor yang dapat mengakhiri penderitaannya usai terjerat perkara rasuah tersebut.