Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Nasib Malang Kota Solo : Meski Angka Covid-19 Menurun, Tapi PPKM Masih di Level 4 Karena Hal Ini

Meski wilayahnya secara angka Covid-19 sudah alami penurunan, namun untuk mengubah level perlu ada kerjasama dengan wilayah sekitarnya.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com
Ikon Kota Solo patung Brigjen Slamet Riyadi yang berada di kawasan Gladag, Jalan Slamet Riyadi, 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - PPKM Level 4 Kota Solo akan diperpanjang hingga 30 Agustus mendatang.

Hal itu setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo yang hanya menyebutkan bahwa area aglomerasi Surabaya Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, sudah turun ke level 3.

Menanggapi hal itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak bisa berharap banyak.

Meski wilayahnya secara angka Covid-19 sudah alami penurunan, namun untuk mengubah level perlu ada kerjasama dengan wilayah sekitarnya.

Baca juga: Daftar Aturan PPKM Penyesuaian Terbaru hingga 30 Agustus, Makan di Tempat Maksimal 2 Orang per Meja

Baca juga: PPKM Berlanjut, Aturan di Sragen Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat, Berharap Turun Level 2

"Kota Solo saat ini sudah membaik angka Covid-19 juga sudah menurun," katanya pada Senin (23/8/2021).

"Tapi kita wilayah aglomerasi jadi melihat wilayah sekitarnya juga," terangnya.

Gibran mengungkapkan bahwa indikasi bahwa Kota Solo sudah layak turun level dapat dilihat dari angka penghuni isolasi terpusat yang sudah menurun.

"Sekarang area sekolah yang sebelumnya untuk isolasi terpusat sudah dikembalikan ke fungsinya secara bertahap," terangnya.

Saat ini tercatat hanya ada 3 warga Solo yang sedang menjalani isolasi di Asrama Haji Donohudan.

Gibran juga menegaskan meski angka Covid-19 sudah menurun namun tracing akan tetap digenjot agar ledakan kasus tidak terjadi.

Adapun penambahan kasus Covid 19 di Solo saat ini berjumlah 61 orang.

Kembali Diperpanjang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.

Diketahui aturan ini untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.

Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang hingga 30 Agustus, Jokowi Putuskan Beberapa Daerah Turun Level

PPKM terbaru kini diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Dilansir dari TribunNews, hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Selanjutnya dalam perpanjangan PPKM ini, Jokowi menyatakan bagi beberapa daerah bisa diturunkan levelnya.

Dari yang sebelumnya level empat menjadi level tiga.

"Pemerintah memutuskan dari 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Selain itu Jokowi juga menginginkan dibukanya kembali aktivitas masyarakat ini harus diikuti dengan penerapan prokes, testing, tracing dan cakupan vaksinasi yang meluas.

"Perbaikan situasi Covid-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat harus tetap dilakukan tahap demi tahap sesuai dengan penerapan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi,serta cakupan vaksinasi yang semakin luas."

"Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatab kasus. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT selalu melimpahkan rahmatnya dan mempermudah kita dalam menghadapi setiap tantangan," ucap Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Capture Youtube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Apakah PPKM yang Berakhir Hari Ini Bakal Diperpanjang? Lihat Dulu Data Covid-19 Selama Sepekan

Aturan penyesuaian terbaru

Dengan kondisi membaiknya beberapa indikator, maka pemerintah akan memutuskan untuk mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap atas PPKM, di antaranya:

- Tempat ibadah diperbolehkan untuk dibuka. Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal, atau maksimal 30 orang.

- Restoran diperbolehkan untuk makan ditempat. Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Hanya diperbolehkan dua orang per meja dan ada pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

- Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka. Dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00. Kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Serta harus menerapkan prokes ketat yang diatur tiap pemerintah daerah masing-masing.

- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen. Namun jika menjadi klaster Covid-19 baru, maka industri tersebut akan ditutup selama lima hari.

Data Covid-19 sepekan belakang masih tinggi

Selengkapnya, berikut data kasus Covid-19 selama sepekan mulai Senin (16/8/2021) hingga Minggu (22/8/2021):

- Senin, 16 Agustus 2021

Kasus positif: 17.384 pasien

Sembuh: 29.925 pasien

Meninggal: 1.245 pasien

- Selasa, 17 Agustus 2021

Kasus positif: 20.741 pasien

Sembuh: 32.225 pasien

Meninggal: 1.180 pasien

- Rabu, 18 Agustus 2021

Kasus positif: 15.768 pasien

Sembuh: 29.794 pasien

Meninggal: 1.128 pasien

- Kamis, 19 Agustus 2021

Kasus positif: 22.053 pasien

Sembuh: 29.012 pasien

Meninggal: 1.492 pasien

Baca juga: Akhir Masa PPKM Level 4, Solo Paragon Mall Mulai Dibuka : Pengunjung Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

- Jumat, 20 Agustus 2021

Kasus positif: 20.004 pasien

Sembuh: 26.122 pasien

Meninggal: 1.348 pasien

- Sabtu, 21 Agustus 2021

Kasus positif: 16.744 pasien

Sembuh: 23.011 pasien

Meninggal: 1.361 pasien

- Minggu, 22 Agustus 2021

Kasus positif: 12.408 pasien

Sembuh: 24.276 pasien

Meninggal: 1.030 pasien

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved