Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelaku Korupsi Bansos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Hal Ini yang Meringankan Hukumannya

Pelaku kasus korupsi bantuan sosial Covid-19, eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis dengan hukuman hukuman 12 tahun penjara.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNSOLO.COM - Pelaku kasus korupsi bantuan sosial Covid-19, eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis dengan hukuman hukuman 12 tahun penjara. 

Dilansir dari TribunNews, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memberikan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Nasib Juliari Batubara akan Ditentukan Hari Ini Lewat Vonis Hakim: 11 Tahun Penjara atau Dibebaskan?

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).

Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.

Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.

Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Hakim pun memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bansos COVID-19.

Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi COVID-19.

"Ibarat melempar batu sembunyi tangan," kata hakim.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Tegaskan Gibran Rakabuming Tak Terlibat Korupsi Bansos Covid-19

Dilansir dari TribunPalu, untuk hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan adanya bully-an dari masyarakat kepada Juliari Batubara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved