Berita Sragen Terbaru
Curi Uang Jutaan Rupiah Milik Tetangga, 2 Pemuda Sragen Dibekuk Polisi, Salah Satu Masih Bau Kencur
Seorang mahasiswa di Sragen nekat mencuri uang dan barang dagangan milik tetangganya.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang mahasiswa di Sragen nekat mencuri uang dan barang dagangan milik tetangganya.
Kejadian pencurian itu dialami toko Mulya Jaya, di Dukuh Pucung, RT 23, Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, yang terjadi pada (23/7/2021) lalu.
Aksi AA (20) terungkap, setelah korban, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri, melaporkan tindak pencurian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Saat beraksi, AA mengajak M, yang masih berstatus sebagai seorang pelajar atau masih dibawah umur.
AA berhasil menggasak 3 unit handphone berbagai merek, uang tunai total Rp 2.500.000, beberapa bungkus rokok, serta gelang emas.
Baca juga: Demi Sebuah HP, Duo Maling di Sragen Tega Tusuk Korban Berkali-kali, Kini Lesu di Hadapan Polisi
Baca juga: Ekspresi Senang Mahasiswi Wonogiri Akhirnya Dapat Vaksin, karena Sempat Cari-cari ke Berbagai Daerah
Kapolsek Karangmalang, Iptu Mulyono mengatakan pelaku berhasil masuk ke ruko milik korban dengan memanjat jendela.
"Pelaku berhasil masuk dengan memanjat jendela, di sebelah timur ruko setinggi 3 meter dari tanah, memanjat dengan menggunakan pondasi di sekitar sana," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (24/8/2021).
Setelah berhasil mengambil barang-barang yang diinginkannya, pelaku kemudian keluar melalui pintu depan.
Kemudian, kedua pelaku pulang ke rumah AA, untuk membagi dua barang hasil curian tersebut.
"Uang hasil curian sebagian digunakan untuk membeli 1 buah wheel set, yang terdiri dari velg berwarna hijau, tromol, ruji, dan ban," paparnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil dibekuk polisi saat menginap di rumah temannya, di Desa Sribit, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Kini, AA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.
"Sedangkan pelaku satunya, yakni M, karena masih dibawah umur, kita serahkan ke unit PPA untuk proses selanjutnya," pungkasnya.
Curi HP Sampai Lukai Korban