Berita Sragen Terbaru
Curi Uang Jutaan Rupiah Milik Tetangga, 2 Pemuda Sragen Dibekuk Polisi, Salah Satu Masih Bau Kencur
Seorang mahasiswa di Sragen nekat mencuri uang dan barang dagangan milik tetangganya.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Dua orang pria, P (21) dan D (18) hanya bisa tertunduk, ketika dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (24/8/2021).
Keduanya merupakan tersangka, dari kasus pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di depan Gedung Sasana Manggala Sukowati, pada (14/7/2021) lalu.
Keduanya menghujani tusukan ke punggung korban, MNS (20) karena sempat melawan, ketika pelaku ingin mengambil handphone milik korban.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pertama kali yang menusuk ialah tersangka D.
Baca juga: Coretan Orang Miskin Dilarang Sakit di Solo Hilang Dalam Sekejap, Kini Tulisan Dicat Tapi Berbekas
Baca juga: Aksi Maling Toko Aki di Sukoharjo Terekam CCTV, Ada Tiga Orang Pelaku: Gasak 74 Aki
"Karena melihat temannya P tidak bisa bergerak, setelah dikunci oleh korban," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (24/8/2021).
"Kemudian akhirnya nekat menusuk punggung korban untuk membantu melepaskan P," jelas dia.
Kemudian, aksi penusukan dengan gunting juga dilakukan oleh pelaku P, setelah P berhasil menangkap korban saat melarikan diri.
Setelah itu, korban berteriak meminta tolong, dan kedua pelaku kemudian melarikan diri.
Setelah buron selama lebih dari sebulan, polisi berhasil membekuk kedua pelaku.
"Pelaku P berhasil diringkus polisi, saat berada di wilayah Surakarta, karena akan melarikan diri keluar dari wilayah Sragen," jelasnya.
"Kemudian, pelaku D dibawa oleh keluarga korban ke Mapolsek Sambirejo, yang kemudian diserahkan ke Polres Sragen," tambahnya.
Kini, barang bukti berupa gunting masih dalam tahap pencarian, karena kedua pelaku berusaha menghilangkan barang bukti tersebut.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Maling Motor Petani
Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk pihak kepolisian.