Berita Solo Terbaru
Aksi Vandalisme Corat-coret di Solo Bisa Kena Sanksi, Satpol PP: Denda Rp 50 Juta
Aksi vandalisme corat-coret tembok di Kota Solo ternyata bisa dikenakan sanksi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solo nomor 10 Tahun 2015.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Dirinya membenarkan bahwa hal itu dilakukan atas instruksinya.
"Saya mempersilakan dan terbuka terhadap kritik, tapi itu kan tembok rumah orang," katanya pada Rabu (25/8/2021).
"Corat-coret yang ada di Pasar Legi itu bukan seni, itu vandalisme, " jelasnya.
Baca juga: Tes Kepribadian - Pilih Satu Coretan yang Kamu Sukai, Hasilnya Ungkap Cerminan Dirimu
Dirinya memberikan ruang kepada para pekerja seni untuk membuat mural di beberapa area publik di Kota Solo.
"Saya memberikan ruang di Jalan Juanda dan Jalan Gatot Subroto," terangnya.
Penghapusan itu dilakukan oleh aparat gabungan Satpol PP, hingga Linmas.
Kepala Satpol PP, Arif Darmawan membenarkan bahwa coretan vandalisme itu sudah dihapus oleh pihaknya.
"Sudah kami koordinasikan dengan lurah, pemilik gedung dan aparat setempat," katanya pada Rabu (25/8/2021).
Coretan Hilang
Corat-coret berisi kritikan terhadap pemerintah yang muncul di Kota Solo sudah hilang dalam sekejap.
Seperti di Jalan Kusumoyudan, Komplek Pasar Legi, Keluarahan Stabelan, Kecamatan Banjarsari, kini sudah tertutup oleh cat berwarna krem.
Padahal sebelumnya pada pukul 10.00 WIB masih terlihat jelas.
Baru pada pukul 15.00 WIB, jejak coretan pylox tersebut sudah hilang.
Menurut Ngatiyem (61) warga sekitar tidak ada yang tahu menahu mengenai penghapusan coretan tersebut.
Baca juga: Di Solo, Coretan Mengkritisi Pemerintah Ada di Mana-mana, Wali Kota Gibran : Silahkan Datang ke Saya
Baca juga: Ada Selebaran Dipaksa Sehat di Negara Sakit di Klaten, Anggota DPRD Klaten: Pemacu Demokrasi Sehat
"Saya tadi pagi masuk kerja coretan masih ada seperti biasa," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (24/8/2021).