Berita Klaten Terbaru
Ada Selebaran 'Dipaksa Sehat di Negara Sakit' di Klaten, Anggota DPRD Klaten: Pemacu Demokrasi Sehat
Sempat heboh sejumlah selebaran atau poster bertuliskan 'Dipaksa Sehat di Negara Sakit' tertempel di sejumlah titik di Kabupaten Klaten.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sempat heboh sejumlah selebaran atau poster bertuliskan 'Dipaksa Sehat di Negara Sakit' tertempel di sejumlah titik di Kabupaten Klaten.
Anggota DPRD Kabupaten Klaten dari Fraksi PKS, Widodo mengatakan, aksi tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Klaten saja.
"Jika saya membaca tulisannya itu merupakan ungkapan perasaan atau jiwa kritis terhadap penanganan Covid-19," kata Widodo, kepada TribunSolo.com, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Tanggapan Bupati Sri Soal Selebaran Dipaksa Sehat di Negara Sakit di Klaten: Jangan Terprovokasi
Baca juga: Ramai Selebaran Dipaksa Sehat di Negara Sakit di Kawasan Klaten Utara, Polisi: Sudah Kami Lepas
Widodo mengatakan, munculnya poster tersebut sebagai hasil kebijakan yang tidak bisa menangkap kondisi di masyarakat saat ini.
Menurutnya, tindakan tersebut hal yang manusiawi yang dilakukan masyarakat yang merasa tertekan dengan keadaan.
"Saya berharap penanganan mereka tidak menciptakan opini yang negatif," ujar Widodo.
Baca juga: File Selebaran Berisi Pengumuman Gangguan Aliran Air Minum di Solo Tersebar di Medsos, Ini Isinya?
Menurutnya tulisan tersebut bisa sebagai pemicu dan pemacu demokrasi yang sehat.
Dia mengatakan, adanya ungkapan kritis tersebut bisa membuka demokrasi yang sehat.
"Prinsip dasarnya, itu dilakukan untuk demokrasi yang sehat itu tak masalah, itu malah sebagai memicu dan memacu demokrasi agar semakin sehat," ucap Widodo.
Soal reaksi pemerintah daerah yang mencopoti kertas tersebut dengan alasan estetika dan penempatan yang salah itu tak masalah.
Dia menerangkan, jika si pembuat poster tersebut ditangkap dengan tuduhan penghasutan itu tidak bisa.
Hal tersebut karena dalam unsur-unsur pidana, tidak terjadi dampak dari poster tersebut.
"Itu sudah pernah di uji materil ke MA dan bahwa dalam unsur-unsur pidana sudah jelas dan harus ada efek dari hasil hasutan tersebut," terang Widodo.
Bupati Ikut Buka Suara