Awas, Polisi Ingatkan Masyarakat Tak Repost dan Unggah Ulang Video Muhamammad Kece, Bisa Kena UU ITE
Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati membagikan postingan yang menyinggung SARA dan berpotensi melanggar UU ITE.
Editor:
Hanang Yuwono
Sumber: Youtube Muhammad Kace
Tangkapan layar Muhammad Kece dalam konten ceramahnya melalui YouTube.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan laporan tersebut nantinya bakal digabung oleh pihak kepolisian.
Laporan itu bakal diusut oleh Bareskrim Polri.
"Proses sedang berjalan. Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. 1 di Bareskrim dan 3 di wilayah. Kita satukan," kata Agus kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Masyarakat Yang Ikut Repost Video Youtuber Muhammad Kece Juga Bisa Kena UU ITE