Berita Klaten Terbaru
Ingat Paman Cabuli Keponakannya yang Masih 13 Tahun di Klaten? Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi
Polisi akhirnya meringkus pelaku pencabulan yang dilakukan paman kepada keponakannya.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polisi akhirnya meringkus pelaku pencabulan yang dilakukan paman kepada keponakannya.
Kasus itu menimpa bocah 13 tahun di Desa Butuh, Kecamatan Delanggu kini telah diamankan Polres Klaten.
Kuasa hukum korban dari LBH Solo Raya Justice (Soratice) Made Ridho mengatakan pelaku S telah ditahan Polres Klaten, Sabtu (21/8/2021) pukul 01.00 WIB.
"Pelaku pencabulan keponakannya sendiri di Desa Butuh, Kecamatan Delanggu sudah diamankan Sabtu dini hari," kata Ridho, Rabu (25/8/2021).
Ridho mengatakan penahanan pelaku di Mapolres Klaten karena kliennya khawatir pelaku melarikan diri.
Selain itu, pada waktu itu juga ia melakukan pendampingan dari proses penyidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka selama 5 jam.
Baca juga: Curhatan Petani Klaten Minta Ganti Tol Solo-Jogja Tak Murah : Kita Pilih Jokowi, Kok Diterlantarkan
Baca juga: Dipanggil Gibran, Ratusan Penghuni Rusunawa Semanggi Dijanjikan Dapat Biaya Sewa Rumah Semantara
"Kemarin, pihak Polres menghadirkan Dinas Sosial, untuk dilakukan assement terhadap korban, orangtua dan saksi, setelahnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah membenarkan pelaku pencabulan di Desa Butuhan, Kecamatan Delanggu sudah dilakukan penahanan.
"Tersangka S sudah ditahan di Mapolres Klaten," singkat Abdillah.
Kasus Menggema
Seorang pria asal Klaten dilaporkan ke Polres Klaten lantaran diduga melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri.
Aksi pencabulan dilakukan sebanyak 5 kali.
Kuasa hukum korban Yunian Rani mengatakan, korban berinisial RS (13) warga Desa Butuhan, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.
Baca juga: Nasib Guru Cabul di Jepang: Tak Bisa Perpanjang Lisensi Mengajar Selama 3 Tahun, Terancam Menganggur
Baca juga: Pakai Kode ‘Ayo Tak Garap’, Dukun Cabul di Kebumen Setubuhi Pelajar 16 Tahun, Korban Kini Trauma
Sementara pelaku adalah paman korban sendiri.
Yunian mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan sejak kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
"Korban sudah 5 kali dicabuli," papar Yunian, Selasa (6/4/2021).
Lokasi pencabulan dilakukan 4 kali di rumah korban dan 1 kali di rumah pamannya tersebut.
"Kalau yang di rumah itu pas orang tuanya tidak ada di rumah," kata dia.
Sementara, satu kejadian di rumah pelaku dengan modus bersih-bersih rumah.
Baca juga: Miris, Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya Sendiri, Terungkap Sudah 3 Tahun Lakukan Aksinya
Pelaku diketahui juga mengancam korban, apabila mengadu ke orang tuanya.
Saat ini kasus pencabulan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Klaten.
Yunia mengaku Polres Klaten sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk klarifikasi sebanyak 2 kali dan pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Selain itu, polisi juga memanggil saksi yang merupakan korban lain dari pelaku.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, namun belum ada penahanan,"
pungkasnya. (*)