Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Kagetnya Penghuni Kos di Sukoharjo, Baru Bangun Tidur Ada Satgas, Langsung Diminta Tes Covid-19

Satgas Covid-19 Kelurahan Gayam, Kecamatan/kabupaten Sukoharjo melakukan tes Covid-19 secara mendadak, Rabu (25/8/2021).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Penghuni kos harus menjalani swab dadakan di Kelurahan Gayam, Kecamatan/kabupaten Sukoharjo, Rabu (25/8/2021). 

Untuk pertokoan, kuliner, dan jenis usaha lainnya dibatasi beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Ini Isi 3 Pesan yang Disampaikan Zikri Daulay ke Alvin Faiz soal Anak, Salah Satunya Bahas Perlakuan

Baca juga: Info Vaksinasi Besar-besaran di Solo : Sehari Tampung 800 Orang untuk Suntikan Kedua di Paragon Mall

Mall  Boleh Buka

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang pemerintah.

Perpanjangan PPKM untuk menekan penularan Covid-19 ini berlaku pada 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.

Baca juga: Nasib Malang Kota Solo : Meski Angka Covid-19 Menurun, Tapi PPKM Masih di Level 4 Karena Hal Ini

Baca juga: Daftar Aturan PPKM Penyesuaian Terbaru hingga 30 Agustus, Makan di Tempat Maksimal 2 Orang per Meja

Dengan PPKM masih lanjut, pemerintah mulai melonggarksn beberapa aturan.

Antara lain adalah restoran kini diizinkan buka dan melayani dine in alias makan di tempat tapi dengan syarat hanya 25 persen kapasitas yang bisa digunakan atau 2 orang per meja.

"Restaurant diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB," kata Presiden Joko Widodo dalam siaran langsungdi kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Jokowi kemudian juga mengatakan bahwa mal dan pusat perbelanjaan dalam masa PPKM kali ini diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas pengunjung.

"Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," lanjut Jokowi.

Terakhir, kepala negara Republik Indonesia itu turut mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat meski PPKM saat ini berbagai aturan sudah mulai dilonggarkan.

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.

Keputusan tersebut berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

"Mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari (PPKM) level 4 ke 3," ujar Presiden Joko Widodo dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

"Untuk Pulau Jawa dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di (PPKM) level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambungnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: PPKM Kembali Diperpanjang: Restoran Boleh Makan di Tempat tapi..

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved