5 TKA China Bunuh Buaya 3 Meter di Konawe dan Jadikan Sup, saat BKSDA Datang Sudah Habis Tak Bersisa
Saat tim BKSDA tiba di lokasi, kata Sukrianto, daging buaya sudah habis disantap termasuk tulang dan kulitnya dijadikan sop.
TRIBUNSOLO.COM -- Ulah lima tenaga kerja asing (TKA) asal China di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan karena membunuh dan mengonsumsi buaya muara sepanjang 3 meter menuai sorotan.
Lima TKA China itu dianggap merusak ekosistem buaya muara yang dilindungi di Indonesia.
Kasus ini pun telah sampai di telinga Balai Konservasi Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra.
Baca juga: Kepala Kantor Imigrasi Jelaskan Kronologi Masuknya 20 TKA China di Makassar
Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie mengatakan, kelima TKA itu diduga tak mengetahui jika buaya muara merupakan satwa yang dilindungi.
"Keterangan sementara mereka (TKA) tidak tahu bahwa buaya itu dilindungi, tapi mungkin besok kita panggil yang bertanggung (pelakunya) karena mereka tidak tahu bahasa Indonesia. Besok mereka akan didampingi penerjemahnya, pelakunya ada lima orang," ungkap Sakrianto dihubungi via telepon, Rabu malam, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Kronologi
Menurut Sakrianto, peristiwa itu berawal saat buaya tersebut membuat panik karyawan pabrik karena tiba-tiba muncul di kawasan Jalan Houling.
Jalan tersebut merupakan penghubung antara PT OSS dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di wilayah kawasan industri Morosi.
Setelah itu, kata Sakrianto, buaya itu ditangkap oleh sejumlah karyawan, termasuk kelima TKA itu.
"Daerah Morosi itu kan banyak rawa, sungai juga ada. Habibat buaya di situ, tapi sudah rusak karena adanya aktivitas pertambangan di situ, akhirnya dia naik ke darat," terangnya.
Dimasak sop
Sementara itu, menurut Sakrianto, setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung menurunkan tim ke PT OSS.
Namun, saat tim BKSDA tiba di lokasi, kata Sukrianto, daging buaya sudah habis disantap termasuk tulang dan kulitnya dijadikan sop.
BKSDA masih akan mendalami keterangan para TKA itu.
Namun karena kendala bahasa, BKSDA akan mencari penerjemah saat pemeriksaan lanjutan para TKA.
Apabila terbukti, para pelaku pembunuhan satwa itu telah melanggar Undang- undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Roy Suryo Marah
Sementara itu, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo menanggapi kabar 5 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China yang menangkap dan mengonsumsi buaya sepanjang 3 meter di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Roy Suryo menyebut apa yang mereka lakukan adalah perbuatan biadab.
Adapun 5 TKA asal China tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa menangkap dan mengonsumsi buaya adalah bentuk larangan di Indonesia.
"Usir mereka, tidak ada alasan tidak tahu aturan, mereka bisa membaca, undang-undang dan regulasi satwa itu dimana saja adalah universal," ungkap Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Kamis (26/8/2021).

Menurut Roy Suryo, perbuatan 5 TKA China itu sungguh tidak bisa ditolerir.
"Ini benar-benar sudah biadab," sambungnya.
Pakar telematika itu menilai peristiwa ini semakin membuat banyak kekecewaan terhadap pemerintah yang memberi izin masuk para TKA di masa pandemi Covid-19.
"Dari dulu saya bilang apa? Stop TKA China," ungkap Roy Suryo.
"Siapa biang kerok di balik ini semua? Ambyar," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kronologi 5 TKA China Tangkap dan Santap Buaya 3 Meter hingga Tak Bersisa di Konawe