Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Nekatnya 3 Pemuda Klaten, Buat Rokok 'Tingwe' dari Tembakau Gorila di Rumah, Lalu Dijual via Medsos

Polisi membongkar pabrik rumahan tembakau gorila yang dikemas menjadi rokok 'tingwe' (linting dewe/melinting sendiri) di Kabupaten Klaten.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Ahmad Imam Baehaki/Tribun Jabar
Ilustrasi tembakau gorila 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polisi membongkar pabrik rumahan tembakau gorila yang dikemas menjadi rokok 'tingwe' (linting dewe/melinting sendiri) di Kabupaten Klaten.

Kasat Reserse Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto menetapkan 3 tersangka dari kasus narkoba tersebut.

Adapun ketiga tersangka tersebut merupakan satu sebagai pembuat dan dua sebagai penjual.

Identitas pembuat berinisial FTW (26) warga Karangnongko dan dua orang sebagai penjual berinisial SWB (22) dan TFK (19) warga Klaten Tengah.

Baca juga: Biang Kerok yang Bikin Harga Cabai Anjlok, Pedagang di Sragen : Sejak PPKM dan Hajatan Dilarang

Baca juga: Gercep Langsung Diganti yang Baru, Usai Baliho Puan Maharani Jadi Sasaran Corat-coret di Solo

"Ada tiga orang yang terlibat," jelas dia kepada TribunSolo.com, Kamis (26/8/2021).

Mulyanto mengatakan tersangka SWB membuat barang haram tersebut di rumahnya.

Sedangkan dua tersangka lain yang bertugas mengedarkan barang tersebut.

"Mereka menjual barang tersebut melalui sosial media Instagram," ucap Mulyanto.

Lanjut, ia menerangkan mereka mengedarkan barang tersebut dengan bentuk tembakau yang sudah diberi obat dan alkhohol dengan kadar 95 persen.

Kemudian, ia menjelaskan mereka menggunakan barang tersebut dengan cara dilinting seperti rokok, lalu baru dibakar seperti rokok.

"Barang tersebut, kemudian dikemas dalam suatu kemasan dan dijual," ujar dia.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari tersangka.

Barang bukti yang disita dari FTW yaitu 1 plastik bening berisi tembakau gorila dengan berat 72 gram, 2 kilp ziplock plastik hitam berisi tembakau gorila masing-masing 7 gram.

Kemudian 1 klip kecil isi sisa bibit serbuk diduga narkoba seberat 0,39 gram bersama plastik,1 Gelas ukur plastik bening, 1 buah lintingan bekas pakai diduga sisa tembakau gorila.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved