Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Nekatnya 3 Pemuda Klaten, Buat Rokok 'Tingwe' dari Tembakau Gorila di Rumah, Lalu Dijual via Medsos

Polisi membongkar pabrik rumahan tembakau gorila yang dikemas menjadi rokok 'tingwe' (linting dewe/melinting sendiri) di Kabupaten Klaten.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Ahmad Imam Baehaki/Tribun Jabar
Ilustrasi tembakau gorila 

Lanjut, 4 botol alkhohol 95 persen, masing-masing 3 botol isi dan 1 botol kosong, 1 cigarete papers merek Non Marley Coklat.

"Selain itu, kami menyita dari FTW yaitu 1 bendel klip plastik ziplock bening bertuliskan EKA, 2 bendel klip ziplock warna hitam," ujar Mulyanto.

Baca juga: Polisi Sebut Tiga Kecamatan di Klaten Ini Rawan Narkoba, Ada Kecamatan Karangnongko

Baca juga: Mantan Lurah Pasar Prambanan Tersangka Korupsi, Pemkab Klaten: Sudah Dicopot Jabatan Sejak 2017

"Kemudian satu buah bekas bungkus paketan J&T Ekspres, uang tunai Rp 1,7 juta, 2 handphone, 1 timbangan digital, dan 1 botol bening bekas parfum," imbuhnya.

Lalu, barang bukti yang berhasil disita dari SWB yaitu 1 plastik ziplock warga hitam berisi tembakau gorila dan 1 handphone merek oppo.

Sedangkan barang bukti TFR yaitu, 1 Iphone dan 1 yamaha N Max tanpa STNK.

Tersangka FTW dijerat pasal 113 ayat (2) subsidair pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka SWB Pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," terangnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved