Berita Klaten Terbaru
Nekatnya 3 Pemuda Klaten, Buat Rokok 'Tingwe' dari Tembakau Gorila di Rumah, Lalu Dijual via Medsos
Polisi membongkar pabrik rumahan tembakau gorila yang dikemas menjadi rokok 'tingwe' (linting dewe/melinting sendiri) di Kabupaten Klaten.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Lanjut, 4 botol alkhohol 95 persen, masing-masing 3 botol isi dan 1 botol kosong, 1 cigarete papers merek Non Marley Coklat.
"Selain itu, kami menyita dari FTW yaitu 1 bendel klip plastik ziplock bening bertuliskan EKA, 2 bendel klip ziplock warna hitam," ujar Mulyanto.
Baca juga: Polisi Sebut Tiga Kecamatan di Klaten Ini Rawan Narkoba, Ada Kecamatan Karangnongko
Baca juga: Mantan Lurah Pasar Prambanan Tersangka Korupsi, Pemkab Klaten: Sudah Dicopot Jabatan Sejak 2017
"Kemudian satu buah bekas bungkus paketan J&T Ekspres, uang tunai Rp 1,7 juta, 2 handphone, 1 timbangan digital, dan 1 botol bening bekas parfum," imbuhnya.
Lalu, barang bukti yang berhasil disita dari SWB yaitu 1 plastik ziplock warga hitam berisi tembakau gorila dan 1 handphone merek oppo.
Sedangkan barang bukti TFR yaitu, 1 Iphone dan 1 yamaha N Max tanpa STNK.
Tersangka FTW dijerat pasal 113 ayat (2) subsidair pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka SWB Pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," terangnya.
(*)