Berita Sragen Terbaru
Syarat Vaksinasi Lansia Berpenyakit Kronis di Sragen : Kondisi Baik dan Terdaftar di BPJS Kesehatan
Vaksinasi di Sragen kini mulai menyasar lansia yang memiliki penyakit kronis.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Komentar DPRD
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyerahkan Raperda mengenai penegakkan protokol kesehatan terbaru kepada DPRD.
Raperda tersebut, berisi aturan dan penegakkan protokol kesehatan selama pandemi covid-19.
Salah satunya, Bupati Sragen mengusulkan untuk memberikan denda sebesar Rp 100.000, bagi masyarakat, yang abai protokol kesehatan saat terjaring operasi yustisi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat, Budiono Rahmadi mengatakan besaran denda tersebut terlalu besar.
"Untuk denda ini, saya kira kalau Rp 100.000 ya kebanyakan, karena nanti uangnya mau kemana kan kita juga tidak tahu," terang Budiono kepada TribunSolo.com, Kamis (26/8/2021).
"Apalagi sekarang ekonomi sedang susah," ujar dia.
Baca juga: PAN Merapat ke Koalisi Pemerintah, Pengamat: Jangan Heran Jika Ada Kader PAN Masuk Kabinet Menteri
Baca juga: Jadwal Vaksin Sragen Hari Ini : 250 Buruh Disuntik Vaksin di Puskesmas Sidoharjo
Hal itu dirasa memberatkan, mengingat saat ini banyak masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, dampak kebijakan PPKM.
Menurut Budiono, pemerintah harus lebih gencar turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan.
"Seharusnya memang lebih gencar lagi, turun ke pasar-pasar, ke tempat keramaian, dilakukan oleh Satpol PP dan satgas," ujarnya.
Terpisah Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Harmono setuju jika penerapan denda Rp 100.000 untuk pelanggar prokes kurang tepat.
"Kalau denda Rp 100.000 ini, saya kasihan jika ada yang melanggar tanpa sengaja, karena memang saat ini masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya paham protokol kesehatan," ujar Harmono.
Harmono menuturkan, memang penegakkan dan penegasan protokol kesehatan memang diperlukan, untuk menyelamatkan masyarakat dari pandemi.
Namun, Ia menyarankan agar pemerintah lebih baik melaksanakan sosialisasi prokes dengan cara yang berbeda.
"Akan lebih bijak pemerintah kembali menyampaikan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar mereka lebih paham dan menyadari pentingnya prokes," jelas dia.