CPNS Solo Raya 2021
Syarat Lengkap untuk Ikut Tes SKD CPNS 2021, Wajib Isi Deklarasi Sehat hingga Swab PCR atau Antigen
Bagi pendaftar CPNS 2021 yang lolos tahap seleksi Administrasi, dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti tes SKD CPNS 2021.
TRIBUNSOLO.COM - Bagi pendaftar CPNS 2021 yang lolos tahap seleksi Administrasi, dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti tes SKD CPNS 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021.
Baca juga: Cara Mengajukan Penjadwalan Ulang Peserta Tes SKD CPNS yang Positif Covid-19, Begini Prosedurnya
Melaui Siaran Pers Nomor: 026/RILIS/BKN/VIII/2021, disebutkan bahwa tes SKD dimulai 2 September 2021.
Pelaksanaan ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021 dilakukan dengan berbagai ketentuan sesuai protokol kesehatan, di antaranya:
- Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif.
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
-Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian
- Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
- Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
- Peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di portal www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
- Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Baca juga: Bagaimana Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 saat Swab? Simak Jawaban BKN
Waktu Pelaksanaan SKD CPNS 2021
Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru dijadwalkan dimulai pada 02 September 2021.
Tes SKD dilakukan baik Instansi Pusat dan Instansi Daerah di Titik Lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN