Berita Boyolali Terbaru
Potret Vespa Modifikasi yang Ditilang Polisi di Boyolali: Ada Gantungan Botol Air Mineral
Vespa modifikasi yang diamankan anggota Satlantas Polres Boyolali memang nyentrik. Selain ban bekas yang dibawa, di vespa tersebut juga ada kain bekas
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Vespa modifikasi yang diamankan anggota Satlantas Polres Boyolali memang nyentrik.
Selain ban bekas yang dibawa, di vespa tersebut juga ada kain bekas dan gantungan botol air mineral.
Vespa tersebut juga terlihat kumuh.
Baca juga: Viral Seorang Kakek Mengendarai Vespa Pakai Seragam SMA, Begini Cerita Si Pengunggah Video
Seperti diketahui, dua vespa modifikasi diamankan oleh Polres Boyolali lantaran dianggap membahayakan penguna jalan sekitar.
Kedua vespa dilakukan penilangan, dalam waktu yang berbeda.
Yakni pada Sabtu (28/8/2021) di Jalan Solo - Semarang dan Minggu (29/8/2021) di Jalan Cepogo - Boyolali.
Baca juga: Nagita Slavina Hamil 7 Bulan Ngidam Vespa Eksklusif Christian Dior, Raffi Ahmad Langsung Belikan
Baca juga: Viral Seorang Kakek Mengendarai Vespa Pakai Seragam SMA, Begini Cerita Si Pengunggah Video
Kedua vespa modifikasi masing-masing membawa penumpang 3 orang dan 1 orang pengendara.
Kondisi vespa modifikasi yang tidak berbentuk itu, telah melakukan perjalanan dari beberapa daerah di Indonesia.
Kaur Bin OPS Satlantas Polres Boyolali, Iptu Widarto, mengatakan penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari penguna jalan.
Baca juga: Girangnya Keanu, Dara dan Fadil Jaidi Dapat Hadiah Vespa dari Juragan Asal Malang, Segini Harganya
"Laporan kami terima, melihat kendaraan tidak sesuai standar dan menganggu penguna jalan jadi kami lakukan penilangan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (29/8/2021).
Pihaknya mengatakan, pengedara saat dimintai keterangan tidak bisa menunjukan surat indentitas dan surat kelengkapan kendaraan.
"Para penumpang dan pengendara mengaku sedang melakukan touring beberapa daerah. Mereka berasal dari Jakarta dan Sulawesi," ungkapnya.
Baca juga: Aksi Maling Motor Terekam CCTV, Vespa Hijau Milik Wulan Raib: Sudah Lapor Polisi
Widarto menjelaskan, pengedara melanggar aturan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dengan pasal 285 ayat (1) jo 106 (3) jo 48 (2) (3).
Sehingga mereka menyita kendaraan sebagai barang bukti.
Sedangkan pengedara dan penumpang tidak dilakukan penahanan.
"Tidak, kami lakukan penilangan saja," ungkapnya.
Untuk itu, Pihaknya berharap untuk masyarakat tidak melakukan aksi serupa dan mematuhi aturan lalu lintas yang ada. (*)