Berita Solo Terbaru
Aturan PPKM Level 3 di Solo Raya: Sekolah Tatap Muka Boleh Digelar, PKL Bisa Jualan Sampai Malam
Level PPKM di wilayah aglomerasi Solo Raya turun ke level 3, ini aturan-aturan baru yang perlu diketahui masyarakat.
TRIBUNSOLO.COM - Teka-teki perpanjangan PPKM Jawa Bali akhirnya terjawab, dengan adanya kabar baik untuk warga di Solo Raya.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan wilayah aglomerasi Solo Raya mengalami penurunan level PPKM, dari level 4 ke level 3.
Menurut Jokowi, aturan ini berlaku dalam penerapan PPKM sepekan ke depan, 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Umumkan Level PPKM di Solo Raya Turun dari Level 4 ke Level 3
Baca juga: Jika PPKM Diperpanjang Lagi Malam Ini, Bupati Juliyatmono Yakin Karanganyar Turun Jadi Lavel 3
"Untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Ia menuturkan, wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan PPKM minggu ini adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.
Sedangkan wilayah aglomerasi Semarang Raya berhasil turun level dari level 3 ke level 2.
"Sehingga secara keseluruhan di Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik," ungkap Jokowi.
Jokowi menyebut dalam seminggu terakhir terjadi perbaikan situasi Covid-19 di Indonesia.
"Alhamdulillah atas kerja keras seluruh pihak dan Ridho Allah SWT dalam satu minggu terakhir ini, sudah terjadi tren perbaikan situasi Covid-19."
"Tingkat positivity rate terus menurun dalam 7 hari terakhir," ungkap Jokowi.
Sementara itu tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid-19 semakin membaik.
"Rata-rata BOR (bed occupancy rate) nasional berada di sekitar 27 persen," ungkapnya.
Lantas dengan penurunan level PPKM di wilayah aglomerasi Solo Raya ini apa saja aturan-aturan baru yang perlu diketahui masyarakat?
Simak ulasannya seperti yang dikutip dari Kompas.com:
Pendidikan