Berita Karanganyar Terbaru
Kisah Polwan Cantik Karanganyar, Sergap Pemakai Sabu & Selamatkan Nyawa Pencuri yang Diamuk Warga
Di balik penangkapan tersangka kasus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Karangnyar, ada peran sesosok polisi wanita (Polwan) di dalamnya.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Polwan ini juga membantu penyelidikan.
Baca juga: Polisi Sebut Tiga Kecamatan di Klaten Ini Rawan Narkoba, Ada Kecamatan Karangnongko
Baca juga: Menyesal Pakai Narkoba, Tangis Nia Ramadhani Pecah saat Sebut 3 Nama Anaknya, Ini Reaksi Ardi Bakrie
Pengrebekan tersangka narkoba dilakukan di Jumapolo, Karanganyar, Minggu (29/8/2021) pukul 00.30 WIB.
Dalam penggrebekan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Serta tiga pelaku yakni EP alias E warga Jumapolo, Karanganyar; BHW alias B dan OP alias P warga Girimarto, Wonogiri.
Baca juga: Teka-teki Pemasok Narkoba untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Polisi: Orangnya Menyasar Kaum Jetset
Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasi Humas IPTU Agung Purwoko mengatakan, pengerebekan setelah adanya warga yang melapor.
"Kami mendapatkan informasi di rumah EP sering digunakan untuk mengkonsumsi narkotika secara bersamaan," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Senin (30/8/2021).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karanganyar, Iptu Agus Susilo Utomo, melaui KBO Satnarkoba Ipda Hajar, mengatakan pengerebekan juga melibatkan Polisi Wanita (Polwan) Polres Karanganyar.
Baca juga: Nasib Sekda Nias Utara Terciduk Dugem dan Pesta Narkoba, Terancam Diberhentikan Secara Tidak Hormat
"Agar tidak dicurigai pelaku, Polwan kami kerahkan untuk bergabung melakukan penyelidikan beberapa waktu dan dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Dari hasil oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) Barang bukti ditemukan Narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari tangan pelaku EP dan BHW ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 4,59 gram," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (30/8/2021).
Baca juga: 4 Warga Binaan Rutan Boyolali Positif Covid-19, Terpapar Setelah Napi Narkoba Datang
Dari total barang bukti 4,59 gram narkoba jenis sabu-sabu, diduga milik EP seberat 3,77 gram dan 0,8 gram diduga milik BHW.
Dari tangan ketiga pelaku juga diamankan barang bukti lainnya.
Berupa 1 timbangan digital, 2 smartphone, 1 Plastik klip, 1 latbab hitam, 1 pipa dari pipet kaca, 1 korek api merek tokai modifikasi warna biru, 1 alat hisap, 1 bungkus klib bening, dan 1 skop dari potongan sedotan plastik.
Dari tindak kejahatan para pelaku ini, ketiganya diancam hukuman paling lama 12 tahun.
"Ketiganya kami jerat Pasal primer 114 ayat 1 subsidar 112 ayat 1 127 ayat 1 undang-undang republik Indonesia 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 4 tahun paling lama 12 tahun," tutupnya. (*)