Berita Boyolali Terbaru
PPKM Boyolali Sudah Turun Jadi Level 3, Tapi Tak Seluruh Sekolah Bisa Tatap Muka, Begini Alasannya
Turunnya level 4 ke 3 PPKM belum begitu menggembirakan bagi sebagian besar siswa di Kabupaten Boyolali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Turunnya level 4 ke 3 PPKM belum begitu menggembirakan bagi sebagian besar siswa di Kabupaten Boyolali.
Hanya siswa yang bersekolah di SMP N 1 Boyolali saja yang bisa mendapat angin segar. Pasalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali tak langsung membuka seluruh sekolah untuk pembelajaran tatap muka (PTM) begitu level PPKM ini turun.
Untuk sementara, baru SMP N 1 Boyolali yang di uji coba PTM.
Kepala Disdikbud Boyolali Darmanto mengatakan untuk sementara baru SMP N 1 Boyolali yang akan dilakukan uji coba PTM.
Baca juga: Kisah Polwan Cantik Karanganyar, Sergap Pemakai Sabu & Selamatkan Nyawa Pencuri yang Diamuk Warga
Baca juga: Viral Aksi Pria Panjat Patung Kuda Simpang Lima Boyolali, Bupati Said: Akan Kami Beri Peringatan
Uji coba PTM ini dilakukan pada tanggal 2-4 September 2021.
“ Ini tadi saya baru selesai rapat dengan dewan guru SMP N 1 Boyolali. SMP N 1 Boyolali siap mulai uji coba PTM,” ujar Darmanto, Selasa (31/8/2021).
Dari uji coba ini, pihaknya akan langsung melakukan evaluasi. Jika hasilnya baik, uji coba PTM akan dikembangkan lagi ke sekolah-sekolah yang lain.
“Sementara satu dulu (SMP N 1 Boyolali),” ucap Darmanto.
Uji Coba PTM ini sengaja hanya dilakukan di SMPN 1 Boyolali. salah satu pertimbangannya, siswa di SMPN 1 Boyolali sudah dilakukan vaksinasi lengkap. Dosis 1 dan 2.
Meski begitu, jika uji coba PTM ini berjalan baik, pihaknya berjanji akan segera menguji coba PTM di seluruh sekolah yang ada di Boyolali.
Sementara itu, Bupati Boyolali, M. Said Hidayat menyebut tak ingin penyebaran Covid-19 di Boyolali yang sudah menandai kembali melonjak.
“Saya memang minta Disdikbud untuk dipersiapkan (uji Coba PTM) tapi tidak keseluruhan dulu. Kita sample. Misalnya sekolah yang kemarin sudah kita vaksin,” kata Said.
Bupati meminta uji coba PTM ini tak dilakukan dengan secara hati-hati sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Pihaknya ingin melihat langsung dampak yang terjadi dari uji coba PTM ini.
Apakah cukup aman dari penyebaran Covid-19 atau malah sebaliknya.
“Sambil kita lihat. Semoga dengan level tiga ini, bisa terus turun lagi dan kembali normal,” jelas dia.
Turun Level
Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan Perpajangan PPKM, Senin malam (30/8/2021).
Wilayah Solo Raya, levelnya turun dari 4 jadi 3.
Artinya sektor pendidikan sudah boleh menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Baca juga: Kapan Anak Sekolah Usia 12 Tahun di Sragen Disuntik Vaksin? Ini Kata Bupati Yuni
Baca juga: BREAKING NEWS : PPKM Solo Turun Jadi Level 3, Sekolah dan Tempat Wisata Siap-siap Dibuka Kembali
Di Boyolali sekolah-sekolah sudah siap menggelar PTM.
Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Di SMP N 1 Boyolali misalnya. Sejak uji coba PTM lalu, sarana prasarana protokol kesehatan sudah lengkap.
Mulai dari sarana cuci tangan, alat pengecek suhu tubuh, hingga pengaturan jadwal masuk siswa supaya bisa jaga jarak.
Baca juga: Mayoritas Wilayah di Boyolali Diklaim Zona Hijau, Kenapa Belum Gelar Sekolah Tatap Muka?
Kepala SMP N 1 Boyolali, Nurnaningsih mengungkap kapanpun PTM ini dilaksanakan siap.
"Kalau dari Dinas mengintruksikan untuk menggelar PTM atau Uji Coba PTM, Sekolah selalu siap,” katanya, Selasa ( 31/8/2021).
Dia menyebut sejak uji coba PTM sebelum PPKM Darurat lalu, Sekolah sudah siap menggelar PTM sesuai standar protokol kesehatan.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Tanpa Izin di Solo Dibubarkan, Para Siswa Jalani Swab Antigen
Sejak saat itu, seluruh sarana pendukung penerapan protokol kesehatan ini telah dibangun.
“Besok pun, kalau kami diminta untuk PTM, kami siap,” ujarnya.
Pihaknya selama ini juga terus menjalin komunikasi dengan paguyuban wali murid.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Tanpa Izin di Solo Dibubarkan, Para Siswa Jalani Swab Antigen
Sehingga informasi sekolah dapat langsung tersampaikan kepada orang tua siswa.
Terlebih, 42 guru karyawan serta sebagian besar siswa juga telah divaksin lengkap.
“ Tinggal Siswa berusia 12 tahun yang belum,” jelasnya.
PPKM Level 3 Solo Raya
Teka-teki perpanjangan PPKM Jawa Bali akhirnya terjawab, dengan adanya kabar baik untuk warga di Solo Raya.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan wilayah aglomerasi Solo Raya mengalami penurunan level PPKM, dari level 4 ke level 3.
Menurut Jokowi, aturan ini berlaku dalam penerapan PPKM sepekan ke depan, 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Umumkan Level PPKM di Solo Raya Turun dari Level 4 ke Level 3
Baca juga: Jika PPKM Diperpanjang Lagi Malam Ini, Bupati Juliyatmono Yakin Karanganyar Turun Jadi Lavel 3
"Untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Ia menuturkan, wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan PPKM minggu ini adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.
Sedangkan wilayah aglomerasi Semarang Raya berhasil turun level dari level 3 ke level 2.
"Sehingga secara keseluruhan di Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik," ungkap Jokowi.
Jokowi menyebut dalam seminggu terakhir terjadi perbaikan situasi Covid-19 di Indonesia.
"Alhamdulillah atas kerja keras seluruh pihak dan Ridho Allah SWT dalam satu minggu terakhir ini, sudah terjadi tren perbaikan situasi Covid-19."
"Tingkat positivity rate terus menurun dalam 7 hari terakhir," ungkap Jokowi.
Sementara itu tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid-19 semakin membaik.
"Rata-rata BOR (bed occupancy rate) nasional berada di sekitar 27 persen," ungkapnya.
Lantas dengan penurunan level PPKM di wilayah aglomerasi Solo Raya ini apa saja aturan-aturan baru yang perlu diketahui masyarakat?
Simak ulasannya seperti yang dikutip dari Kompas.com:
Pendidikan
Sekolah dilaksanakan secara tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Apabila dilaksanakan secara tatap muka, maka kapasitas dibatasi maksimal 50 persen.
Untuk sekolah Luar Biasa (SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB) boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 62-100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Untuk PAUD boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 33 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sektor non esensial, esensial, dan kritikal
Kegiatan pada sektor non esensial wajib WFH 100 persen Kegiatan pada sektor esensial keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen untuk staf pelayanan masyarakat, dan 25 persen untuk staf administrasi.
Kegiatan pada sektor esensial pasar modal IT, dan perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf.
Kegiatan pada sektor esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan pengaturan shift, dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift di pabrik, serta 10 persen staf administrasi.
Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen staf.
Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.
Perdagangan
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapsitas pengunjung 50 persen.
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan usaha sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00.
Warung makan dan restoran
- Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan, dan usaha sejeniz diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan waktu makan 30 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery, tidak boleh makan di tempat.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit.
Pusat perbelanjaan/mal
- Pusat perbelanjaan/mal diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal
- Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit
- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal
- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan/mal ditutup.
Kegiatan olahraga
- Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka, baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tanpa kontak fisik dan tidak secara rutin memerlukan interaksi dalam jarak dekat
- Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal
- Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga
- Pengecekan suhu kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat
- Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, kecuali untuk akses ke toilet
- Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul, baik sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga
- Pengelola wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung
- Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Transportasi
- Transportasi umum massal, taksi, dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta hasil negatif antigen H-1 untuk sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 apabila sudah memperoleh vaksinasi lengkap, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin pertama
- Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Lain-lain
- Pelaksanaan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 orang
- Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang
- Fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BREAKING NEWS Level PPKM Solo Raya dan Malang Raya Turun dari Level 4 ke Level 3