Berita Persis Solo

Tim Berlabel 'Los Galacticos', Persis Solo Tidak Sepakat Bayar Rp 4,9 Juta ke Michelle Kuhnle ?

Anjuran atas kasus eks humas Persis Solo, Michelle Kuhnle sudah digedok. PT Persis Solo Saestu (PSS) dianjurkan membayar ganti rugi Rp 4,9 juta.

Tayang:
Editor: Adi Surya Samodra
Instagram/@michellekuhnle
Michelle Kuhnle dan Kaesang. 

TRIBUNSOLO.COM - Anjuran atas kasus eks humas Persis Solo, Michelle Kuhnle sudah digedok.

PT Persis Solo Saestu (PSS) dianjurkan membayar ganti rugi dua kali gaji per bulan sebesar Rp 4,9 juta.

Tapi, PT PSS tidak sepakat dengan anjuran yang dilayangkan Disnaker Kota Solo itu.

"PT Persis Solo Saestu tidak sepakat untuk membayar Rp 4,9 juta," kata Kuasa Hukum PT PSS, Badrus Zaman kepada TribunSolo.com, Rabu (1/9/2021).

Ketidaksepakatan itu bukan tanpa alasan. Badrus menjelaskan PT PSS sudah membayarkan 3 kali gaji Michelle Kuhnle.

Itu sudah disampiakan kepada Disnaker Kota Solo.

Baca juga: Dapatkan Jebolan PSG Yacine Adli, AC Milan Pilih Sekolahkan dulu ke Bordeaux

Baca juga: Penjelasan Manajemen Persis Solo soal Senyapnya Laga Uji Coba : Izinnya Super Duper Ketat

"Karena menurut kami kompensasi (yang harus dibayarkan - red) sebesar Rp 3 juta, karena kita sudah membayar 3 kali ya tanggal 27 Maret, April, dan Mei," jelas dia.

"Dan pekerja mengundurkan diri lewat email dikirim kepada direktur utama," tambahnya.

Nominal kompensasi itu bila dirinci yakni gaji Michelle Kuhnle Rp 2,4 juta plus tambahan Rp 600 ribu.

"(Kompensasi) Rp 3 juta sudah kita sampaikan pas waktu mediasi di Disnaker," ucap Badrus.

Meski tidak sepakat, Badrus memilih menunggu langkah yang akan diambil pihak Michelle Kuhnle.

"Kalau kita sifatnya menunggu saja, kalau pihak pekerja dia bisa lakukan gugatan di PHI Semarang," tuturnya.

Bayar Ganti Rugi

Sebelumnya, mediasi polemik PT Persis Solo Saestu (PSS) dengan eks karyawannya, Michelle Kuhnle telah membuahkan hasil berupa anjuran.

Anjuran tertuang dalam surat Anjuran Disnaker Nomor : 568/2786 tertanggal 9 Agustus 2021. Surat itu dikeluarkan setelah mediasi terakhir pada 30 Juli 2021.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved