Berita Solo Terbaru
Kini Harga Tes Rapid Antigen di Kota Solo Hanya Rp 90 Ribu, Pelanggan Bisa Hemat Uang Rp 30 Ribu
Harga rapid antigen di Kota Solo kini lebih murah dibandingkan sebelumnya.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Harga rapid antigen di Kota Solo kini lebih murah dibandingkan sebelumnya.
Pasalnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan harga di Pulau Jawa dan Bali maksimal Rp 99 ribu.
Sementara di Solo banyak tempat yang melayani rapid antigen, di antaranya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bung Karno Solo.
Direktur RSUD Bung Karno Wahyu Indianto, membenarkan adanya penurunan tarif rapid antigen.
Baca juga: Jika Ada Siswa yang Positif Selama Tatap Muka, Begini Skenario yang Ditempuh Dinas Pendidikan Solo
Baca juga: Kronologi Istri Curi Sapi Milik Suami Sendiri, Ternyata Demi Beli Skincare untuk Perawatan
"Benar ada penurunan, untuk di RSUD Bung Karno harganya Rp 90 ribu," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Kamis (2/9/2021).
Menurutnya, harga itu turun Rp 30 ribu dari harga sebelumnya.
"Harga awalnya Rp 120 ribu, per-sekali swab antigen, langsung kami terapkan," jelasnya.
Kemahalan!
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengusulkan penghapusan persyaratan membawa hasil uji PCR atau swab antigen saat ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS.
Usulan penghapusan dinilai membebani peserta CPNS lantaran tarif uji PCR maupun antigen yang mahal.
Serta mengingat saat ini pendaftaran CPNS di Karanganyar mencapai 2 ribu pendaftaran, dengan kuota penerima hanya 71 kuota.
Baca juga: BREAKING NEWS : PPKM Solo Turun Jadi Level 3, Sekolah dan Tempat Wisata Siap-siap Dibuka Kembali
Baca juga: Gibran Mantap Potong Tunjangan PNS untuk Tambal Kas Daerah, Sebut Tak ada yang Protes ke Dirinya
Usulan ini disampaikan Juliyatmono saat rapat secara daring dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (30/8/2021) di Kantor Bupati Karanganyar.
"Syaratnya harus vaksin, ditambah lagi swab PCR dan Swab Antingen, ini harus dikoreksi kalau sudah vaksin yang vaksin saja," ungkapnya kepada TribunSolo.com.
Hal itu, koreksi ini beralasan untuk melakukan bisa untuk percepatan vaksin di Karanganyar.
"Sambil percepatan vaksin, serbuan vaksinasi dosis satu tidak apa-apa," ungkapnya.
Kalaupun dibebankan oleh Peserta Calon CPNS Pihak merasa kasian akan beban tersebut.
"Kalaupun boleh di lakukan swab mandiri, mereka pasti mengeluarkan biaya tapi kan harganya mahal, kalaupun dibiayai Pemkab juga pasti mengeluarkan biaya yang banyak, sedangkan vaksin kan gratis," ungkapnya.
Jika koreksi ini diusulkan Pihak akan melakukan pembukaan gerai vaksin khusus untuk pendaftaran calon CPNS.
"Bukakan link pendaftaran vaksin, langsung daftar dengan syarat nomor tes calon CPNS ini," ungkapnya.
Cara Buat SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang biasanya disertakan saat pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kabar baiknya, kini SKCK bisa diurus secara online.
Sehingga pelamar CPNS Solo dan PPPK bila nantinya lolos SKD dan SKB bisa mengurusnya di rumah.
Baca juga: Daftar Materi SKD CPNS Solo 2021 Beserta Nilai Ambang Batasnya, Masih Ada Waktu untuk Mempersiapkan
Baca juga: Contoh Latihan Soal TWK HOTS Plus Kunci Jawaban, Kerjakan untuk Persiapan CPNS Solo 2021
Untuk membuat SKCK online, segera akses situs resmi di skck.polri.go.id.
Pemohon dapat mengunggah data pribadi yang sudah ditentukan dan mengisi form yang tersedia.
Dilansir skck.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK yang perlu dipersiapkan, dilansir skck.polri.go.id:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor (Untuk SKCK Mabes Polri)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.
Pemohon berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
2. Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna kuning.
Pemohon berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Berikut ini cara membuat SKCK Online:
Jika semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon mengakses laman resmi SKCK Online di skck.polri.go.id:
- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.
- Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
- Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
- Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan" isilah sesuai dengan peruntukan SKCK.
Kolom ini akan menentikan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.
- Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP.
Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.
- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, hingga pendidikan.
- Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas.
Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI.
- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).
Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah
1. Polres
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
2. Polsek
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Cara Membuat SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS hingga Lamaran Kerja, Persiapkan Dokumen Ini