Berita Solo Terbaru
Kata Gibran Soal NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi yang Bocor dan Tersebar di Medsos
Publik dihebohkan dengan beredarnya NIK dan sertifikat vaksin Presiden Jokowi beberapa waktu terakhir ini.
Penulis: Iqbal Fathurrizky | Editor: Ryantono Puji Santoso
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, selain NIK, data pribadi yang diunggah pada laman KPU tersebut terdiri dari data pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat penghargaan dan publikasi yang pernah dilakukan.
Setelah NIK terungkap ke publik, data itu kemudian digunakan warganet untuk melakukan cek kartu vaksin Covid-19 milik kepala negara di aplikasi PeduliLindungi.
Menkes kini ungkap data yang beredar sudah ditutup
Dilansir dari TribunNews, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait kabar bocornya data pribadi dan sertifikat vaksin milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial (medsos) Twitter.
Budi mengatakan saat ini akses data pribadi sang presiden sudah ditutup.
Diketahui, sebelumnya dikabarkan sertifikat vaksin Covid-19 milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebar dan viral di media sosial.
Hal itu berawal dari terkuaknya data pribadi Presiden, mulai dari nama, tanggal lahir, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data tersebut pun digunakan warganet untuk mengecek sertifikat vaksin milik Jokowi.
Kemudian, sertifikat milik Jokowi pun di-publish di platform Twitter.
Dikatakannya, tak hanya milik presiden, data pribadi milik beberapa pejabat juga sempat tersebar.
"Sekarang sudah dirapikan, sekarang data pejabat sudah ditutup."
"Bukan hanya bapak Presiden, tapi banyak pejabat yang NIK-nya jadi sudah tersebar informasinya ke luar."
"Kita menyadari itu, sekarang kami tutup beberapa pejabat yang sensitif, yang memang beberapa data pribadinya sudah terbuka akan kami tutup," jelas Budi dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kompas TV, Jumat (3/9/2021).
Budi Gunadi Sadikin juga mengingatkan bahwa NIK adalah data privasi seseorang.
Jadi, membocorkan data pribadi siapapun, termasuk presiden dilarang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).