Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Imbas Kelonggaran PPKM Level 3 : Volume Kendaraan Naik 35 Persen, Satu di Antaranya Mulai Tatap Muka

Volume kendaraan di jalanan Kota Solo meroket 35 persen pasca kelonggaran PPKM level 3.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
ILUSTRASI : Arus lalu lintas di Palang Joglo Solo. 

"Meski sudah ada pelonggaran, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan, tetap gunakan masker," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (30/8/2021).

Selain itu Gibran juga membuka peluang untuk dilaksanakan pembelajaran tatap muka bagi anak sekolah.

"Nanti akan dimulai yang paling atas, SMA kelas 3," terangnya.

Selain itu Gibran juga akan membuka area wisata yang selama ini ditutup karena aturan PPKM Level 4.

"Nanti Taman Satwa Taru Jurug dan Balekambang akan sebentar lagi dibuka," ujarnya.

"Untuk kapannya masih menunggu inmen," terangnya.

Dilansir dari data Dinas Kesehatan Kota Solo, hari ini kasus Covid-19 berjumlah 19 orang.

Diumumkan Jokowi

Kabar baik untuk warga Solo Raya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan wilayah aglomerasi Solo Raya dan Malang Raya mengalami penurunan level PPKM, dari level 4 ke level 3.

Menurut Jokowi, aturan ini berlaku dalam penerapan PPKM sepekan ke depan, 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Baca juga: Jika PPKM Diperpanjang Lagi Malam Ini, Bupati Juliyatmono Yakin Karanganyar Turun Jadi Lavel 3

"Untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Ia menuturkan, wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan PPKM minggu ini adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

Sedangkan wilayah aglomerasi Semarang Raya berhasil turun level dari level 3 ke level 2.

"Sehingga secara keseluruhan di Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik," ungkap Jokowi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved