Berita Solo Terbaru
Imbas Kelonggaran PPKM Level 3 : Volume Kendaraan Naik 35 Persen, Satu di Antaranya Mulai Tatap Muka
Volume kendaraan di jalanan Kota Solo meroket 35 persen pasca kelonggaran PPKM level 3.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan yang ditutup, yakni kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pengantar jenazah, kendaraan TNI dan Polri.
Baca juga: Berani Melawan, Bidan di Karanganyar Sempat Mengejar Jambret yang Rampas Uangnya Jutaan Rupiah
Baca juga: Jalan Protokol di Sukoharjo Tetap Gelap, Dishub Belum Akan Menyalakan Lampu Meski PPKM Turun Level
Serta kendaraan Satgas PPKM Darurat dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tetap memberlakukan penutupan dan penyekatan di ruas jalan Kota Solo.
"Pemberlakuan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan mobilitas masyarakat di malam hari," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (31/8/2021).
Sementara itu, penyekatan dibatas kota tetap diberlakukan dengan sasaran pengecekan roda empat dan roda dua termasuk pelat luar Kota Solo.
Pengecekan ini melalui aplikasi PeduliLindung, dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Penyekatan ini lebih ke sosialisasi alserasi vaksin, serta tidak diberlakukan sistem putar balik sehingga ujarnya.
Sedangkan bagi masyarakat belum tervaksin Polresta Solo juga akan melakukan vaksinasi bagi masyarakat yang tersekat.
"Bilamana saat penyekatan adanya gerai vaksin, akan kami arahkan vaksinasi," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang telah tervaksin untuk mendownload aplikasi PeduliLindung.
Arahan Gibran
Akhirnya yang ditunggu-tunggu warga Kota Solo tiba.
Malam ini Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan penurunan level PPKM di Kota Solo.
Setelah sebelumnya level 4 kini menjadi level 3.
Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menuturkan bahwa dengan turunnya PPKM tersebut akan ada pengkondisian terhadap situasi level tersebut.
Baca juga: Gibran Mantap Potong Tunjangan PNS untuk Tambal Kas Daerah, Sebut Tak ada yang Protes ke Dirinya
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 di Solo Raya: Sekolah Tatap Muka Boleh Digelar, PKL Bisa Jualan Sampai Malam