Berita Sukoharjo Terbaru
Polres Sukoharjo Tangani Kasus Pencurian Gula dan Kopi, Tuntaskan dengan Restorative Justice
Polres Sukoharjo memberikan keringanan hukuman dengan restorative justice. Ada 17 Kasus yang menerapkan penyelesaian ini.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo memberikan keringanan hukuman dengan restorative justice.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pemberian restorative justice ini didasarkan beberapa pertimbangan.
Pada semester pertama tahun 2021 ini, ada belasan kasus yang dilakukan penerapan dengan restorative justice.
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor Petani di Sukoharjo Tertangkap, Ternyata Warga Tawangsari: Keduanya Tetangga
Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Semarang, Dilakukan 2 Bocah Kelas 6 SD Agar Terlihat Keren
"Ada 17 perkara yang diterapkan dengan restorative justice pada semester satu tahun ini," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (6/9/2021).
Dari 17 perkara tersebut didominasi oleh kasus pencurian.
Salah satunya kasus pencurian di Kecamatan Polokarto pada awal bulan Februari 2021 lalu.
Pelaku berinisal AR (53) mencuri satu kilogram gula, dan satu bungkus kopi.
Baca juga: Kasus Pencurian Motor di Kos Gajahan Colomadu, Polisi Terima Rekaman CCTV, Janji Kejar Pelakunya
Selain itu, ada kasus penipuan, pemukulan dan pengrusakan yang diselesaikan dengan restorative justice.
Terbaru, restorative justice diberikan kepada bocah 16 tahun berinisial MSZ warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Dia nekat mencuri motor milik tetangganya sendiri.
Motor itu kemudian digunakan pelaku untuk digunakannya sendiri.
Curi Motor Tetangga
Polres Sukoharjo menangani kasus pencurian motor tetangga di Mojolaban secara restorative justice.
Seperti diketahui, pelaku masih di bawah umur.