Berita Solo Terbaru
Wanita di Solo Tak Tahu Terima Kasih, Nekat Bawa Kabur Motor Milik Orang yang Menolongnya
Seorang wanita tega mencuri sebuah sepeda motor milik orang yang menolongnya memberikan tumpangan.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang wanita tega mencuri sebuah sepeda motor milik orang yang menolongnya memberikan tumpangan.
Aksi itu dilakukan oleh Parsini, seorang wanita berusia 34 tahun.
Kepada para awak media dirinya melakukan aksi pencurian motor itu pada Kamis (2/9/2021) pukul 22.00.
Baca juga: Viral Video Pencurian Tas dan HP Sopir Ekspedisi J&T Express di Klaten, Beraksi saat Bongkar Muat
Baca juga: Viral Aksi Pencurian di Masjid Kabupaten Kediri Terekam CCTV, Maling Panik Diteriaki Anak Korban
Aksi itu terjadi di area parkir Semanggi Fried Chicken, Kecamatan Pasar Kliwon.
"Waktu itu saya jalan sendirian di malam hari, dan dari belakang ada orang yang membonceng anak menawari saya tumpangan," katanya pada Rabu (8/9/2021).
"Kebetulan kami searah dan hendak membeli fried chicken," terangnya.
Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Semarang, Dilakukan 2 Bocah Kelas 6 SD Agar Terlihat Keren
Partini juga tidak mengenal orang yang memberinya tumpangan secara sukarela tersebut.
"Saya sama sekali tidak kenal dengan yang bersangkutan," ujarnya.
Saat tiba di lokasi Semanggi Fried Chicken, si pemilik motor tanpa curiga meninggalkan motornya bersama pelaku.
Dari sanalah Partini melihat kesempatan karena kunci motor ditinggal.
Baca juga: Terekam CCTV, Aksi Heroik Satpam di Lampung Gagalkan Pencurian, Nyali Tak Ciut Meski Diancam Pistol
"Kunci masih tertancap dan mode on," akunya.
Partini mengungkapkan, bahwa dirinya terlilit utang sehingga dirinya gelap mata membawa kabur sepeda motor milik orang yang telah menolongnya.
"Saya punya utang dengan koperasi," ujarnya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap bahwa pelaku sempat mengganti plat motor yang dia bawa kabur sebelum digadaikan untuk mendapatkan uang.
"Pelaku membawa kabur Honda Scoopy tahun 2010 warna gold yellow dengan nomor polisi AD – 6299 – WS, dan mengganti platnya agar tak ketahuan," jelasnya.
Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)