Berita Solo Terbaru
Bejat, Pria Asal Solo Tega Cabuli Anak Pacarnya yang Masih di Bawah Umur: Ditawari Kuota Internet
Seorang pria berinisial M (45) harus berurusan dengan Polisi, sebab melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang pria berinisial M (45) harus berurusan dengan Polisi, sebab melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.
Pelaku melakukan aksi bejatnya ini di gedung kosong kawasan Ndalem, Baluwarti, Solo.
Korban adalah anak dari pacar M yang masih berumur 11 tahun.
Baca juga: Anak DPRD Bekasi & Korban Pencabulan Mau Dinikahkan Komnas Perempuan Protes Keras
Baca juga: Dinilai Hukuman Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Terkait Kasus Pencabulan Anak di Buton Utara
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka melancarkan aksinya saat ibu korban pergi ke Pasar.
Aksi tersebut dilakukan pada pagi hari.
"Pelaku menawari korban kuota (internet), " jelasnya.
Baca juga: Gara-gara Kena Razia Lalu Lintas, Dugaan Pencabulan Anak di Berau Terbongkar, Begini Kronologinya
Tersangka mengaku perbuatanya karena bernafsu kepada korban.
"Tersangka melakukan aksinya tiga kali," ujarnya.
Kejadian ini terungkap setelah korban melapor ke keluarganya.
Baca juga: Bocah 14 Tahun di Wonogiri Menangis Peluk Ibunya, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Guru Olahraga
Kemudian hasil penyelidikan diketahui Tersangka melakukan aksinya sejak korban kelas 4 sekolah dasar (SD).
Sampai saat ini, kondisi psikologi korban masih memerlukan pendampingan.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Jo pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Tersangka saat ini diamankan di Rutan Polresta Solo dan barang bukti diamankan berupa baju tersangka dan korban. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan_20180203_210750.jpg)