Viral
Nasib Pengendara Dijatuhkan Polisi hingga Tersungkur di Semarang : Tetap Kena Tilang
Sosok polisi yang mendorong tersebut adalah Bripka Amir anggota unit lalu lintas Polsek Semarang Tengah.
TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) mendorong pemotor yang diduga melanggar aturan lalu lintas (lalin) hingga jatuh tersungkur, beredar di media sosial.
Diketahui kejadian tersebut berlokasi di Kota Semarang.
Baca juga: Kompolnas Sayangkan Penangkapan 10 Mahasiswa UNS yang Bentangkan Poster: Polisi Jangan Represif
Video tersebut direkam oleh kamera mobil mantan komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, serta dibagikannya melalui akun Instagram pribadinya, @alvinlie21.
Dalam captionnya, Alvin Lie juga mempertanyakan apakah pelanggar lalin harus dijatuhkan sebegitu rupa?
Informasi yang dihimpun, peristiwa anggota polisi jatuhkan pemotor yang diduga melanggar aturan lalin tersebut terjadi di persimpangan Jalan Tanjung Semarang, Senin (13/9/2021) sekitar pukul 17:26 WIB.
Menurut Alvin Lie saat peristiwa itu terjadi, posisi mobilnya sedang berada di belakang pemotor yang dijatuhkan polisi tersebut.
Dilanasir dari TribunJateng, sosok polisi yang mendorong tersebut adalah Bripka Amir anggota unit lalu lintas Polsek Semarang Tengah.
Ternyata ia mendorong pemotor hingga jatuh tersungkur saat berupaya menghentikan laju pelanggar lalu lintas.
Update terkini, polisi yang mendorong pemotor hingga tersungkur tersebut dijatuhi hukuman.
Sementara, pemotor yang diketahui melanggar aturan lalu lintas tersebut juga diberikan bukti pelanggaran (tilang).
Di sisi lain, kedua belah pihak dikabarkan telah berdamai dan menyadari kesalahan masing-masing, sehingga kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Ya kita jatuhkan sanksi disiplin (kepada anggota polisi tersebut)."
"(Itu) bisa saja membersihkan tempat ibadah, lari keliling lapangan lima kali atau lainnya," ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha di Kantor Polrestabes Semarang, Rabu (15/9/2021).
Tindakan disiplin itu, sambung dia, sudah melalui mekanisme pemanggilan terhadap polantas yang bersangkutan.
Polantas tersebut sudah dimintai keterangan, serangkaian interogasi, dan klarifikasi.