Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Nasib Pengendara Dijatuhkan Polisi hingga Tersungkur di Semarang : Tetap Kena Tilang

Sosok polisi yang mendorong tersebut adalah Bripka Amir anggota unit lalu lintas Polsek Semarang Tengah.

Tangkapan Layar Instagram @alvinlie21
Tangkapan layar video polisi dorong pemotor yang melanggar aturan lalu lintas hingga terjatuh di Semarang. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) mendorong pemotor yang diduga melanggar aturan lalu lintas (lalin) hingga jatuh tersungkur, beredar di media sosial.

Diketahui kejadian tersebut berlokasi di Kota Semarang.

Baca juga: Kompolnas Sayangkan Penangkapan 10 Mahasiswa UNS yang Bentangkan Poster: Polisi Jangan Represif

Video tersebut direkam oleh kamera mobil mantan komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, serta dibagikannya melalui akun Instagram pribadinya, @alvinlie21.

Dalam captionnya, Alvin Lie juga mempertanyakan apakah pelanggar lalin harus dijatuhkan sebegitu rupa? 

Informasi yang dihimpun, peristiwa anggota polisi jatuhkan pemotor yang diduga melanggar aturan lalin tersebut terjadi di persimpangan Jalan Tanjung Semarang, Senin (13/9/2021) sekitar pukul 17:26 WIB.

Menurut Alvin Lie saat peristiwa itu terjadi, posisi mobilnya sedang berada di belakang pemotor yang dijatuhkan polisi tersebut.

Dilanasir dari TribunJateng, sosok polisi yang mendorong tersebut adalah Bripka Amir anggota unit lalu lintas Polsek Semarang Tengah.

Ternyata ia mendorong pemotor hingga jatuh tersungkur saat berupaya menghentikan laju pelanggar lalu lintas.

Update terkini, polisi yang mendorong pemotor hingga tersungkur tersebut dijatuhi hukuman.

Sementara, pemotor yang diketahui melanggar aturan lalu lintas tersebut juga diberikan bukti pelanggaran (tilang).

Di sisi lain, kedua belah pihak dikabarkan telah berdamai dan menyadari kesalahan masing-masing, sehingga kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ya kita jatuhkan sanksi disiplin (kepada anggota polisi tersebut)."

"(Itu) bisa saja membersihkan tempat ibadah, lari keliling lapangan lima kali atau lainnya," ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha di Kantor Polrestabes Semarang, Rabu (15/9/2021).

Tindakan disiplin itu, sambung dia, sudah melalui mekanisme pemanggilan terhadap polantas yang bersangkutan.

Polantas tersebut sudah dimintai keterangan, serangkaian interogasi, dan klarifikasi.

Hasilnya memang ada temuan bebarapa kriteria internal tak dipenuhi oleh yang bersangkutan.

"Kita temukan ada aturan di internal yang tidak dipenuhi oleh personel itu," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, PKB Klaten : Perjuangan dari Tokoh Kami

Ia menyebut, penindakan pengguna jalan tersebut oleh personel Unit Lalu Lintas Semarang Tengah berawal dari temuan kondisi kendaraan yang tak lengkap.

Motor tak ada spion, plat nomor, dan knalpot jenis brong.

Belakangan, pengendara tersebut juga tak mampu menunjukan SIM C.

Pemotor yang ketika kejadian sedang memboncengkan seorang perempuan berusaha menghindar.

"Anggota kami tak bermaksud sama sekali menjatuhkan pemotor tersebut."

"Petugas bertujuan agar pemotor tak melarikan diri," ujarnya.

Namun lantaran polantas dan pemotor sama-sama refleks sehingga terjadi peristiwa tersebut.

Polantas juga langsung menolong korban dengan cepat dan langsung membawanya ke pos polisi di dekat lokasi kejadian.

Iga mengimbau, bagi seluruh pengguna jalan jangan menghindar ketika ada petugas kepolisian di lapangan menghentikan atau memanggil.

Pasalnya ketika menghindar berakibat fatal dan lebih membahayakan.

"Mari kita kerjasama menciptakan ketertiban di jalan," katanya.

Ia mengatakan, kedua belah pihak sudah berdamai.

Pemotor tersebut juga telah diberi surat tilang sesuai kesalahannya.

"Kedua belah pihak sudah memaafkan," katanya.

Baca juga: Mutasi Jabatan Polisi, Kasatreskrim Berganti, Kapolsek Klaten Diisi Perwira yang Pernah di Gegana

Polda Jateng turut merespon

Sementara itu, Polda Jateng ikut menanggapi viralnya video Polantas  menindak pelanggar lalu lintas.

Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (13/9/2021) sekira pukul 17.26 WIB.

"Lokasinya di jalan Pemuda tepatnya di traffic light simpang PLN," jelas Kabidhumas melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com.

Ia menjelaskan, kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Antara Bripka Amir selaku petugas polantas dan pengendara motor Faizal Nugroho.

Mereka sudah saling memaafkan.

Meski damai, pelanggaran yang dilakukan pengendara tetap dikenai penilangan.

Lantaran sepeda motor yang dikendarai tidak dilengkapi spion dan tidak ada plat nomornya.

pemotor saat diperiksa hanya menunjukkan STNK motor dan tidak bisa menunjukkan SIM C.

"Tak hanya itu knalpot motor juga jenis brong bukan knalpot standard pabrik," bebernya.

Kabidhumas  menambahkan, permasalahan tersebut telah dikoordinasikan dan ditangani oleh Sipropam Polrestabes Semarang.

Permasalahan sudah selesai secara kekeluargaan.

"Bahkan saudara Faizal sampai mencium tangan Bripka Amir saat bersalaman," imbuhnya.

(Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved