Berita Boyolali Terbaru
Ambyar! Pesta Nikah yang Datang Membludak, hingga Ada Orkes Musik di Boyolali Dibubarkan Satpol PP
Hajatan warga Sukoharjo yang digelar di tempat Bale Rantjah, Kecamatan Sawit dibubarkan Satpol PP Boyolali
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Penyelenggara hajatan wajib melayani dengan banyu mili atau drive thruu.
Namun, saat sampai di lokasi, ada ratusan tamu undangan yang hadir dan kursi serta meja disediakan untuk tamu.
Penyelenggara hajatan merupakan warga Sukoharjo.
Mereka mengaku resto yang digunakan untuk resepsi telah mengantongi izin untuk mengadakan hajatan.
Namun, dari pihak Kecamatan justru tidak menerima proposal izin menikah apalagi ditembusi
"Kami jalankan sesuai aturan. Terpaksa kami bubarkan. Tenda juga kami bongkar dan ditunggu sampai bubar agar tidak nekat lagi," aku dia.
"Selain itu swab tetap kami lakukan pada 10 orang, terdiri pasangan pengantin, keluarga dan sampling. Hasilnya negatif semua," bebernya.
Selain itu, Satpol PP juga akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Pembuat hajatan akan diminta KTP-nya dan menjalani sidang pelanggaran sesuai jadwal yang ditentukan.
Denda yang diberikan mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta tergantung tingkat pelanggaran.
"Pembubaran hajatan di Boyolali ini untuk kedua kalinya. Sebelum kami telah membubarkan hajatan di Wonosamodro," jelasnya
Sekretaris Badan Kesbangpol Boyolali, Suratno menjelaskan pelonggaran hajatan sesuai dengan instruksi bupati.
Namun, diberlakukan pembatasan tamu undangan maksimal 20 orang. Sedangkan akad nikah harus digelar di kantor urusan agama (KUA) dengan maksimal 10 orang.
"Bupati mengambil kebijakan hajatan mulai dilonggarkan, dengan ketentuan jumlah undangan maksimal 20 orang. Sedangkan teknisnya, harus banyu mili atau drive thru," terangnya.
Masyarakat yang menggelar hajatan tidak diizinkan menyediakan kursi dan meja bagi tamu undangan.