Berita Solo Terbaru
Didatangi Petugas Dishub Solo, Jukir Viral di Alun-alun Utara Keraton Menciut, Kini Menunggu Nasib
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Solo pun ramai-ramai melakukan pengecekan jukir yang mangkal di Alun-alun Utara Keraton Solo, Senin (20/9/2021).
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Nyali juru parkir (jukir) yang viral lantaran uang sisa pembayaran pengendara tak dikembalikan menciut.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Solo pun ramai-ramai melakukan pengecekan jukir yang mangkal di Alun-alun Utara Keraton Solo, Senin (20/9/2021).
Kepala Dishub Kota Solo Hari Prihatno, mengatakan telah melakukan pengecekan dan penindakan terhadap juru parkir tersebut.
"Sudah dicek dan kami klarifikasi dulu informasinya, kadang yang disampaikan tidak sesuai dengan yang di lapangan," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Ingat Kisah Viral Brondong Tampan Lamar Janda Kaya Raya? Kini Batal Nikah, Ungkap Alasan Menyedihkan
Baca juga: Viral Keluhan Tarif Parkir di Solo, Dishub Telusuri: Pastikan Lokasi dan Ciri-ciri Juru Parkir
Pengecekan dan penelusuran dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Solo, karena dalam postingan tidak dijelaskan secara detail mengenai lokasinya.
"Karcisnya semuanya sama, kami mengarah ke Alun-alun Utara Utara untuk pengecekannya," kata dia.
Kejadian ini, ditegaskan oleh Hari merupakan bentuk pelanggaran dari juru parkir.
Karena tarif parkir yang diterapkan tidak sesuai dengan yang seharusnya.
"Iya ini pelanggaran dan akan ada sanksinya," ucapnya.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Solo Henry Satyanegara mengatakan, jukir tersebut biasa beroperasi di timur Alun-alun Kerato Solo.
"Di timur Alun-alun Utara didapati jukir yang sesuai dengan aduan korban. Menggunakan karcis parkir bus sedang," tuturnya.
Henry menjelaskan motif dari Juru Parkir tersebut karena kehabisan stok karcis Roda empat dan baru sekali ini.
Sebagai sanksinya, Henry menyampaikan, kartu tanda anggota (KTA) disita dan diberikan sanksi administratif.
Baca juga: Ingat Kisah Viral Brondong Tampan Lamar Janda Kaya Raya? Kini Batal Nikah, Ungkap Alasan Menyedihkan
"Sesuai Perda No. 1 Tahun 2013 bahwa sanksi administrasi diberikan peringatan 1, baru peringatan 2 dan peringatan 3," jelas dia.