Penjelasan Pemerintah Tentang Kelanjutan BLT UMKM, Apakah Akan Diteruskan di Tahun 2022?
Bantuan bagi pelaku UMKM menjadi satu diantara yang dinanti masyarakat.
TRIBUNSOLO.COM - Bantuan bagi pelaku UMKM menjadi satu diantara yang dinanti masyarakat.
Untuk diketahui bantuan ini diberikan kepada pelaku UMKM senilai Rp 1,2 juta.
Baca juga: UMKM di Solo Dituntut Bangkit karena Dihantam Pandemi, Didorong Bisa Rambah & Kuasai Pasar Digital
Pemerintah memberi bantuan bagi pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Penyaluran BPUM atau BLT UMKM saat ini telah memasuki tahap kedua.
Adapun penyaluran tahap kedua ini ditargetkan selesai pada akhir September 2021.
Lantas, apakah BLT UMKM akan dilanjutkan di tahun 2022?
Dilansir dari TribunNews, Deputi Usaha Mikro KementePrian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mangatakan pihaknya belum bisa memastikan kelanjutan program BLT UMKM tersebut.
Saat ini, Kemenkop UKM masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait anggaran program BLT UMKM 2022.
“BPUM tahun depan kita menunggu (keputusan) dari Kemenkeu, kalau diminta lagi kita siap, karena masih banyak yang membutuhkan dan berharap menerima bantuan ini,” ujarnya dalam jumpa pers virtual, Senin (20/9/2021), dikutip dari kompas.com.
Menurut Eddy, kelanjutan program BLT UMKM akan sangat tergantung kepada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Meski belum ada kepastian soal BLT UMKM 2022, Kemenkop UKM memastikan akan terus melakukan evaluasi penyaluran bantuan tersebut, baik secara internal maupun dengan melibatkan lembaga lainnya.
“Evaluasi tentu ada dari internal dan BPK dan BPKP," kata Eddy.
Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre, Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini
Berikut jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:
- Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021.
- Sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada Agustus 2021.
- Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada September 2021.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Panduan Cek Penerima BPUM di BRI
Berikut ini cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Baca juga: Gerakan Latih UMKM Agar Bangkit saat Pandemi, Alumni AKABRI 1996 Beri Pelatihan Marketplace Digital
Panduan Cek Penerima BPUM di BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP.
- Kemudian, pilih 'Cari'.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Sebagi informasi, penyaluran BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 akan dibagi menjadi 3 periode, yakni bulan Juli, Agustus, September 2021.
(Tribunnews.com/Yurika)(kompas.com/Elsa Catriana)