Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Ada Batasan Jumlah Pertandingan Liga 2

Pemerintah kembali memberlakukan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM level 1-4 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah kembali memberlakukan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Kabar ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Baca juga: Dapat Ganti Rugi Tol, Warga Guwokajen Boyolali Pusing: Harus Cari Rumah Baru Dalam Sebulan

Berbeda dari sebelumnya kebijakan kali ini diberlakukan selama dua minggu.

"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," ujarnya dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021), dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.

Luhut menyampaikan, penanganan Covid-19 di Jawa-Bali sudah membaik.

Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi kini terus berjalan.

Luhut menyebut, sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4.

"Saat ini tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang di level 4."

"Jadi semua berada di level 3 dan 2," kata koordinator PPKM Jawa-Bali ini.

Ia menambahkan, kasus Covid-19 di sejumlah negara meningkat dengan cepat.

Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin peningkatan kasus juga terjadi di Indonesia.

"Presiden mengingatkan kita semua agar waspada dan hati-hati," ungkapnya.

Untuk mencegah Covid-19, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional.

"Kita akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia."

"Dan memperketat karantina warga negara asing, dan WNI yang datang dari luar negeri," beber Luhut.

Baca juga: Kisah Pria Berusia 58 Tahun Lanjutkan Kuliah S1 yang Tertunda 40 Tahun, Terungkap Kisah di Baliknya

Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Bioskop Dibuka

Berikut aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali seperti yang disampaikan oleh Luhut:

1. Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujarnya.

Kebijakan ini akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Surabaya.

2. Pembukaan Bioskop

Bioskop akan dibuka pada kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat."

"Kategori kuning dan hijau dapat masuk bioskop," papar dia.

3. Pembukaan Liga 2

Selanjutnya, pemerintah mengizinkan pertandingan Liga 2 di daerah PPKM Level 3 dan 2.

"Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu," ucap Luhut.

4. Restoran dan Fasilitas Olahraga Outdoor

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan, pemerintah mengizinkan restoran dan fasilitas olahraga di luar ruangan (outdoor) beroperasi.

Namun, pengunjung lokasi dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas.

"Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," imbuhnya.

5. Perkantoran Non Esensial

Lalu, pekerja perkantoran non esensial dapat bekerja secara Work From Office (WFO) dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25 persen work from office."

"Bagi pegawai yang sudah vaksinasi dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," jelas Luhut.

Ia menambahkan, kasus Covid-19 di sejumlah negara meningkat dengan cepat.

Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin peningkatan kasus juga terjadi di Indonesia.

"Presiden mengingatkan kita semua agar waspada dan hati-hati," ungkapnya.

Untuk mencegah Covid-19, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional.

"Kita akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia."

"Dan memperketat karantina warga negara asing, dan WNI yang datang dari luar negeri," terang Luhut.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved