Cara Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta Bagi Pedagang Kaki Lima, Ada 3 Syarat Bagi Penerimanya
Tak hanya PKL, para pemilik warung, dan pengusaha warteg juga akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah.
Seperti subsidi listrik, air, dan sembako; kemudahan mengajukan kredit ke bank; hingga penundaan cicilan kredit kendaraan bermotor ke bank dan leasing selama 1 tahun.
Baca juga: Kronologi Siswi SMA di Wonogiri Sembunyikan Kehamilan, hingga Melahirkan Sendiri Tanpa Bantuan Bidan
Sebelumnya, uji coba pemberian bantuan kepada PKL dan warung sudah dilakukan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/9/2021).
"Hari ini saya sudah laporkan ke Bapak Presiden bahwa saya dan Menkeu hadir untuk uji coba. Kalau sistemnya lancar nanti Bapak Presiden akan melaunching," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat itu.
Bantuan akan diberikan kepada 1 juta PKL dan pemilik warung. Sehingga dana yang disiapkan pemerintah sebesar Rp1 triliun.
Kriteria PKL dan warung yang berhak menerima Rp1,2 ini adalah mereka yang belum pernah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BUPM) atau BLT UMKM yang besarannya sama.
Selama pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi, PKL dan warung banyak terimbas karena usahanya tutup.
Padahal mereka mengandalkan hasil berjualan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan.
(Kompas)