Cara Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta Bagi Pedagang Kaki Lima, Ada 3 Syarat Bagi Penerimanya
Tak hanya PKL, para pemilik warung, dan pengusaha warteg juga akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah.
TRIBUNSOLO.COM - Pedagang Kaki Lima (PKL) bisa mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta.
Tak hanya PKL, para pemilik warung, dan pengusaha warteg juga akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah.
Baca juga: Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Warung Cair Akhir September 2021, Ini Syarat Mendapatkannya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, bantuan uang tunai tersebut akan disalurkan melalui TNI dan Polri.
Program yang dinamai Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) menyasar jutaan pedagang di seluruh Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.
Cara mendapatkan bantuan
Nantinya, petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha.
Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas. Akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto, beber Airlangga.
“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga.
Adapun syarat penerima bantuan tunai tersebut adalah:
- Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4,
- Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM,
- Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
Baca juga: Blak-blakan, Bupati Yuni Ungkap Sragen Dihujani Vaksin dari Bantuan Partai Politik, Inilah Daftarnya
Dilansir dari KompasTV, pemerintah memastikan segera menyalurkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta kepada pedagang kaki lima (PKL) dan warung.
Jadwal pencairan bantuan sosial itu diprediksi akhir September 2021.
Terungkap dari pertemuan Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (15/9/2021) di Istana Negara.
"Ya dibahas (bantuan PKL-warung Rp1,2 juta), Presiden menjanjikan akhir bulan nanti di launching dan dikawal dari asosiasi pedagang kaki lima dan warung," kata Ketua Kowantara Mukroni, kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Dalam pertemuan itu, Kowantara juga menyampaikan sejumlah permintaan kepada Presiden Jokowi.
Seperti subsidi listrik, air, dan sembako; kemudahan mengajukan kredit ke bank; hingga penundaan cicilan kredit kendaraan bermotor ke bank dan leasing selama 1 tahun.
Baca juga: Kronologi Siswi SMA di Wonogiri Sembunyikan Kehamilan, hingga Melahirkan Sendiri Tanpa Bantuan Bidan
Sebelumnya, uji coba pemberian bantuan kepada PKL dan warung sudah dilakukan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/9/2021).
"Hari ini saya sudah laporkan ke Bapak Presiden bahwa saya dan Menkeu hadir untuk uji coba. Kalau sistemnya lancar nanti Bapak Presiden akan melaunching," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat itu.
Bantuan akan diberikan kepada 1 juta PKL dan pemilik warung. Sehingga dana yang disiapkan pemerintah sebesar Rp1 triliun.
Kriteria PKL dan warung yang berhak menerima Rp1,2 ini adalah mereka yang belum pernah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BUPM) atau BLT UMKM yang besarannya sama.
Selama pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi, PKL dan warung banyak terimbas karena usahanya tutup.
Padahal mereka mengandalkan hasil berjualan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan.
(Kompas)