Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Benarkah Hasil Tes Antigen dari Puskesmas Tak Bisa Dipakai untuk SKD CPNS 2021? Begini Faktanya

Baru-baru ini beredar kabar yang mempertanyakan kabar mengenai hasil swab antigen yang dikeluarkan oleh Puskesmas tidak berlaku ketika tes SKD.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes CPNS. 

TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini beredar kabar yang mempertanyakan kabar mengenai hasil swab antigen yang dikeluarkan oleh Puskesmas tidak berlaku ketika tes SKD.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, hasil tes antigen dari puskesmas itu kemungkinan telah kadaluwarsa sehingga tidak bisa lagi digunakan.

Baca juga: Simak Tata Tertib Pelaksanaan Ujian SKD CPNS Solo 2021, Wajib Pakai Masker Dobel dan Swab Antigen

Satya menyebutkan, tidak ada larangan bagi peserta SKD CPNS untuk melakukan tes antigen di puskesmas.

"Tidak ada (larangan). Kalau tes antigen kan 1x24 jam, mungkin kadaluwarsa. Kalau peserta bawa bukti yang valid boleh kok," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.

Selain tes antigen, peserta juga dapat menggunakan hasil swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 sebagai syarat mengikuti SKD CPNS 2021.

Peserta wajib menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan dtambah masker kain pada bagian luar (double masker).

Khusus bagi peserta seleksi CPNS di Pulau Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

"Persyaratannya seperti itu, dan wajib dipenuhi," kata Satya.

CPNS 2021

Saat ini, CPNS 2021 tengah memasuki tahap SKD.

Bagi peserta SKD, harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD jika ingin berpeluang melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD terdiri dari tiga tes yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berdasarkan informasi yang dirilis BKN, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Contohnya, suatu jabatan membutuhkan 2 orang, maka maksimal peserta SKB sebanyak 6 orang.

Jika ada pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.

Jika ketiga nilai dari pelamar sama, maka seluruhnya diikutkan ke tahap SKB.

Tidak Semua Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade Bisa Lanjut ke Tahap SKB, Begini Ketentuannya

Setelah tes SKD, nantinya pelamar akan dihadapkan dengan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Inilah Akibatnya Jika Peserta SKD CPNS 2021 Nekat Tak Bawa Surat Swab PCR atau Antigen

Lantas bagaimana penentuan peserta SKB, apakah semua pelamar yang dinyatakan lolos passing grade SKD bisa melanjutkan mengikuti tes SKB?

Tes SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Beradasar Permenpan RB No 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa penentuan peserta SKB dari peserta SKD adalah tiga kali kebutuhan jabatan

Peserta SKB akan ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD.

Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.

Jika ketiga nilai masih sama, maka semua pelamar itu akan diikutkan sebagai peserta SKB.

Sebagai contoh, jika nilai total sama maka peserta yang mempunyai nilai TKP yang tertinggi akan lolos.

Namun jika nilai total dan TKP juga sama, maka peserta nilai TIU yang lebih tinggi akan lolos.

Jika ternyata nilai TKP, TIU dan TWK juga sama, maka pelamar tetap akan diikutkan dalam tes SKB.

Baca juga: Cara Jadwal Ulang Tes SKD CPNS Solo 2021 Bagi Peserta Positif Covid-19, Begini Prosedurnya

Untuk diketahui, nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.

Soal pada materi kelompok TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sedangkan dalam materi soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.

Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved