Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Berapa Nilai Aman SKD CPNS 2021 Agar Bisa Lanjut SKB? Penuhi Passing Grade Belum Tentu Lolos

Peserta SKD CPNS 2021 berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini. Berapa sih nilai aman untuk lanjut ke SKB?

Editor: Hanang Yuwono
Alex Suban/Alex Suban
ILUSTRASI - Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Tahapan seleksi CPNS 2021 saat ini sudah memasuki pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Tes SKD CPNS ini telah dimulai sejak 2 September 2021 lalu, lalu CPNS Solo menyusul kemudian,

Peserta SKD CPNS 2021 berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini.

Baca juga: Rangkuman Materi Tes SKD CPNS, PPPK Guru dan Non Guru 2021, Lengkap dengan Passing Grade

Baca juga: Berapa Jumlah Peserta CPNS yang Bisa Lanjut ke Tahap Tes SKB? Begini Perhitungannya

Lantas, bagaimana ketentuan peserta yang lulus tahap SKD CPNS 2021?

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan(TWK).

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi, Nilai Ambang Batas pada Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) CPNS 2021, yaitu:

Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK.
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)

1. Kebutuhan Umum

a. Tes Wawasan Kebangsaan 65

b. Tes Intelegensi Umum 80

c. Tes Karakteristik Pribadi 166

2. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" / Cumlaude

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved