Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Rangkuman Materi Tes SKD CPNS, PPPK Guru dan Non Guru 2021, Lengkap dengan Passing Grade

Tak hanya wajib mengikuti tes SKD, peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS atau passing grade jika ingin lolos.

Surya/Ahmad Zainul Haq
Ilustrasi tes cpns 

TRIBUNSOLO.COM - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mulai dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan PPPK Non Guru saat ini memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tahapan SKD dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca juga: Berapa Jumlah Peserta CPNS yang Bisa Lanjut ke Tahap Tes SKB? Begini Perhitungannya

Tak hanya wajib mengikuti tes SKD, peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS atau passing grade jika ingin lolos.

Ada tiga macam tes SKD yang harus diikuti peserta CPNS, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Krakteristik Pribadi (TKP).

Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021

A. Jabatan Fungsional PPPK Guru 2021

1. Seleksi Kompetensi Teknis

Nilai passing grade: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 500

Jumlah soal: 100

Durasi: 120 menit (umum), dan 150 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)

2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

Jumlah soal: 25 (Manajerial) dan 20 (Sosial Kultural)

Durasi: 40 menit (umum) dan 55 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)

Nilai passing grade: 130

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved