Berita Solo Terbaru
Kesaksian Warga Soal Kos untuk Kaum Gay di Solo : Setiap Hari Ramai, saat Digerebek Terkesan Senyap
Penggerebekan kos-kosan untuk prostitusi gay di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari, Kota Solo ternyata senyap.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Pelaku yang ditetapkan tersangka dalam prostitusi gay yakni DY (47) warga Karanganyar.
Adapun DY juga germo menyulap kos yang disewanya itu di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari.
Pelaku dalam melakukan aksinya mempunyai terapis sebanyak 6 orang yang rata-rata kaum gay.
Keenam terapis tersebut dihadirkan saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Kos-kosan di Nusukan Solo Dikabarkan Digerebek Polisi, Diduga Dijadikan Tempat Pijat Gay
Baca juga: Kagetnya Danu, Dikira Mainan Ternyata Granat Asli di Pinggir Rel Solo Balapan,Kini Dievakuasi Polisi
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (25/9/2021) pukul 17.00 WIB.
Jajarannya menemukan adanya terapis dan pelanggan laki- laki sedang melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) di sebuah rumah kos.
"Modus operandinya pijat plus-plus dengan SOP HJ, BJ, dan ML," jelasnya.
Menurutnya, tersangka mengenakan tarif pelanggannya untuk dapat menikmati cinta kilat dengan sesama jenis bekisar Rp 250 ribu hingga 400 ribu.
Pada tarif tersebut tersangka mendapatkan bagian Rp 160 ribu.
"Terapisnya ada 6 orang yakni berinisal HAS (41) warga Bugangan Semarang, SUR (39) warga Riau, AGS (39) warga Cianjur, DRH (29) warga Cianjur, FIT (32) warga Samban Bawen, dan HER (30) warga Bandung," jelasnya.
Djuhandhani menerangkan dari hasil pemeriksaan kesehatan para terapis tersebut didapatkan 4 orang terbiasa hubungan oral.
Barang bukti yang ditemukan berupa alat kontrasepsi hand body, uang tunai Rp 300 ribu dan obat perangsang.
"Tersangka melakukan aksinya di rumah kos yang ada di Banjarsari kamar nomor 5, tersangka menawarkan hal tersebut melalui media sosial," ujarnya.
Menurut dia tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pas 296 KUHP.
Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kos-kosan di Nusukan Solo Dikabarkan Digerebek Polisi, Diduga Dijadikan Tempat Pijat Gay