Berita Sragen Terbaru
Motif Kakek Bakar Mobil Tetangga, Kapolres Sragen : Sakit Hati, karena Mobil Diparkir Halangi Jalan
Insiden pembakaran mobil oleh seorang kekek di Kabupaten Sragen diawali karena sakit hati tak pernah dihiraukan.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Perseteruan antara dua kakek di Kabupaten Sragen membuat petaka bagi keduanya.
Kakek satunya yang merupakan pelaku AM (52) harus mendekam di jeruji besi, sementara korban Khumaidi (60) merelakan mobil Mitsubishi Colt 120 SS ludes terbakar.
Insiden itu berawal dari masalah parkir di kawasan rumahnya di Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan/Kabupaten Sragen.
Saat itu, kakek AM kesal karena tetangganya Khumaidi tak menghiraukan permintaannya.
Ya, karena mobil bernomor polisi AD-8552-MA milik Khumaidi selalu diparkir di jalanan yang menghalangi jalur ke rumah AM.
Merasa tak dihiraukan, AM kemudian kesal dan nekat membakar mobil tetangganya.
Pembakaran mobil terjadi pada hari Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 03.30 WIB, di depan rumah AM, yang kebetulan merupakan halaman parkir Masjid Kauman Sragen.
Baca juga: Foto-foto Pasar di Sragen Terbakar : Terpancar Kesedihan Pedagang hingga Mengais Barang yang Tersisa
Baca juga: Korban Arisan Online di Boyolali Ternyata Membludak, Polisi : Banyak yang Ogah Lapor karena Malu
Mobil yang dibakar ialah Mitsubishi Colt 120 SS, dengan nomor polisi AD-8552-MA milik Khumaidi (60), yang juga merupakan tetangga tersangka AM.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan perbuatan yang dilakukan AM dilakukan secara sadar, dan didasari karena sakit hati alias kesal.
"Peristiwa ini murni atas dasar motif pribadi, karena AM ini merasa sakit hati lantaran mobil tersebut selalu diparkir menghalangi rumahnya," ungkapnya kepada TribunSolo.com saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (27/9/2021).
Menurut Ardi, tersangka mengaku sudah memperingatkan pemilik mobil untuk memindahkan mobilnya, melalui perantara marbot masjid.
Namun, peringatan itu tak kunjung diindahkan oleh sang pemilik mobil.
Puncaknya, pada hari kejadian, tersangka AM kembali memperingatkan pemilik mobil namun kembali tak digubris.
"Puncaknya pada waktu kejadian, AM mangkel (kesal) saat subuh, pemilik mobil dibangunkan oleh marbot tapi tidak bangun, akhirnya tersangka AM melakukan hal tersebut," jelas Ardi.
Kaget Usai Dibakar
Khumaidi (60) menurut Ardi, korban terkejut mobilnya terbakar saat diperkirakan di halaman Masjid Kauman Sragen, pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.
Yuswanto Ardi mengatakan awal mula pemilik mobil pergi ke Masjid Kauman pukul 03.30 WIB.
"Saat memasuki halaman Masjid, korban melihat mobilnya sudah terbakar habis, yang diparkirkan di halaman Masjid Besar Kauman Sragen," ungkapnya.
Khumaidi sendiri tinggal di wilayah sekitar masjid di Kelurahan Sragen Wetan.
Kemudian, sekitar pukul 05.15 WIB, Khumaidi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sragen, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Sragen.
Baca juga: Kronologi Kebakaran Pasar Janglot Sragen: Diduga Konsleting Listrik, Api Menyambar Tabung Gas
Baca juga: Kagetnya Dwi Kiosnya di Pasar Janglot Sragen Terbakar: Langsung Kesini Selamatkan Barang Dagangan
"Setelah dicek melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, diduga ada kesengajaan seseorang melakukan aksi tersebut," jelasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Sragen telah berhasil menangkap tersangka atas perbuatan pembakaran mobil tersebut yakni AM (52) yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Atas kebakaran tersebut, kondisi mobil hanya tersisa kerangkanya saja, yang kini terparkir di Mapolres Sragen dan korban mengalami kerugian mencapai Rp 35 juta.
"Kebetulan peristiwa ini terjadi di halaman masjid, yang merupakan tempat umum, maka kami pastikan tersangka dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," jelasnya. (*)