Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Terungkap Pelaku Pembakar Mimbar Masjid di Makassar Ternyata Positif Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya

Pria pengangguran yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, itu mengaku menyesali perbuatannya.

Tribun-timur
Pelaku pembakar mimbar Masjid Raya, KB alias Kabbah (22) saat diamankan di di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Sabtu (25/9/2021) sore. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus pria membakar mimbar masjid, viral di media sosial.

Kejadian ini terjadi di  Masjid Raya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid Raya di Makassar, Pelaku Terancam 15 Tahun

Pelaku diketahui bernama Kabba. Usianya 22 tahun.

Pria pengangguran yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, itu mengaku menyesali perbuatannya.

Diketahui, pelaku membakar mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

"Saya menyesal," kata Kabba, Sabtu, dikutip Kompas.com dari Antara.

Pembakar mimbar Masjid Raya Makassar, Kabba, sudah ditangkap oleh polisi pada Sabtu (25/9/2021) siang.

Dilansir dari Kompas, pemuda berusia 22 tahun itu menjalani serangkaian pemeriksaan, mulai dari urine hingga kejiwaan.

Untuk tes urine, hasilnya sudah diketahui.

Baca juga: Arya Saloka Menang Penghargaan Aktor Sinetron Terpopuler, Ucapan Sang Istri Malah Jadi Sorotan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar Kompol Djamal Fathurrahman mengatakan, urine Kabba ternyata mengandung narkoba.

Hasil tersebut didapat berdasar pemeriksaan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri cabang Makassar.

“Terbukti pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar positif narkoba. Untuk akurasi, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan darah tersangka dilakukan Labfor,” ujarnya, Senin (27/9/2021).

Kabba disebut menggunakan narkoba sejak 2015. Mengenai jenis narkoba yang dikonsumsi Kabba, polisi masih menyelidikinya.

Pemeriksaan kejiwaan dan psikologis dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Terkait kondisi kejiwaan pelaku, Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar Arman Bausat membeberkan kondisi Kabba.

Dia membenarkan bahwa Kabba pernah menjadi pasien gangguan jiwa. Itu terjadi pada awal 2021.

“Berdasarkan pencocokan data, Kabba pernah dirawat pada awal tahun 2021. Soal lamanya di rawat di RSKD Dadi, saya belum mengetahuinya. Dari pemeriksaan dokter yang pernah merawatnya, Kabba memiliki riwayat ketergantungan obat-obatan terlarang,” ucap Arman.

Ancaman 15 tahun penjara

Pelaku, sambungnya, ditangkap di Jalan Tinumbu, Makassar, Sabtu. Witnu mengatakan, pihaknya telah menetapkan pelaku yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar sebagai tersangka.

Pelaku, dijerat degan Pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.

"Diancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

(Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved