Kesalahan Fatal Diduga Sebabkan Lapas Tangerang Terbakar: Warga Binaan Disuruh Bantu Pasang Listrik
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, bahwa penyidikan saat ini belum menemukan adanya unsur kesengajaan.
Editor:
Hanang Yuwono
Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih.
Sebelumnya, ada dugaan kesengajaan dalam peristiwa kebakaran maut yang dipicu korsleting listrik.
"Sejauh ini belum ditemukan unsur kesengajaan. Bahwa berdasarkan gelar perkara, sepakat tidak ada kesengajaan tapi lalai sebagai unsur yang paling kuat dalam persangkaaan kasus ini," jelas Tubagus.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
Tiga tersangka itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kebakaran Lapas Tangerang Karena Arus Pendek Listrik, Polisi: Instalasi Dipasang Bukan oleh Ahlinya