Teka-teki Penempatan 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK sebagai ASN Polri, Ternyata Masih Digodok
56 pegawai KPK yang tak lolos TWK diketahui memiliki jabatan dengan tingkat yang berbeda saat masih di KPK.
TRIBUNSOLO.COM - Sampai kini masih belum diketahui posisi apa yang akan ditempati 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polri.
Sebelumnya, 56 pegawai KPK dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan muncul wacana mereka bakal diangkat sebagai ASN Polri.
Ditanya soal jabatan 56 eks pegawai KPK itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan saat ini masih digodok oleh As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.
Baca juga: Nasib 56 Pegawai KPK Nonaktif Jelang Pemecatan, Kini Bakal Direkrut Jadi ASN Polri
Baca juga: Biodata Ketua BEM UNS Zakky Musthofa : Pimpin Aksi di KPK, Ternyata Dai Muda, Punya Seabrek Prestasi
Irjen Wahyu Widada akan menentukan posisi yang tepat bagi 56 pegawai KPK.
"Didiskusikan dulu seperti apa merekrutnya. Itu nanti menunggu petunjuk dari As SDM. Yang jelas itu pernyataan Kapolri akan menarik menjadi ASN itu tetapi mekanisme atau bentuknya seperti apa ya dari As SDM. Nah dari As SDM menanyakan nanti seperti apa. Saya juga menunggu petunjuk As SDM gitu," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Ia menuturkan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK diketahui memiliki jabatan dengan tingkat yang berbeda saat masih di KPK.
Karena itu, hal ini diperlukan pekajian lebih dalam.
"Ini kan di antara mereka ini beda-beda. Kalau seperti biasa merekrut kita lulusan SMA lulusan sarjana. Mereka pegawai 56 ini kan beda-beda ada yang jabatan begini, ada yang levelnya tinggi itu seperti apa. Itu masih di hold dulu. Seperti apa belum tau. Nanti akan dibicarakan. Nanti didiskusikan dulu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno.
Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.
“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.