Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Teka-teki Penempatan 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK sebagai ASN Polri, Ternyata Masih Digodok

56 pegawai KPK yang tak lolos TWK diketahui memiliki jabatan dengan tingkat yang berbeda saat masih di KPK.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.

"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.

KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.

Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polri Masih Godok Penempatan 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Jadi ASN

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved