Berita Wonogiri Terbaru
Fakta Baru Preman Tusuk Tukang Ojek di Wonogiri: Pelaku Sempat Dipukuli Massa di Pasar
Pelaku penusukan pria paru baya yang berinisial B (61) tukang ojek di sekitar Pasar Ngadirojo ternyata sempat dimassa orang pasar.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Adapun ED awalnya sok jagoan melakukan penganiayaan dan menusuk tukang ojek B (59) yang tengah bekerja untuk anak istri di sekitar Pasar Ngadirojo.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan motif ED menganiaya karena dia tidak terima karena ditegur oleh korban.
Kala itu ED nekat melakukan pemalakan kepada pedagang di Pasar Ngadirojo Senin (27/9/2021) kemarin jam 04.00 WIB tepatnya di Dusun Kenteng RT 02 RW 03, Desa Ngadirojo Kidul.
Baca juga: Arisan Online Bawa Petaka, Pria di Wonogiri Ditusuk Pisau Dapur, Pelaku Emosi Merasa Dibohongi
Baca juga: Jekek Pastikan Semua Kepsek Dapat Sekolah, Kejadian di Luar Daerah Tak Akan Terjadi di Wonogiri
"Dia (ED) ketahuan memalak," kata dia saat konferensi pers di halaman Mapolres Wonogiri, Jumat (1/10/2021).
Melihat kejadian itu, si B atau korban menegurnya.
Karena tidak terima ditegur, ED yang dalam pengaruh minuman keras marah dan menusuk korbannya sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur.
"Pertama bisa ditangkis dan mengenai tangan sebelah kanan, kedua kena resleting baju dan yang ketiga ke dada sebelah kiri," aku dia.
"Untungnya di saku ada handphone sehingga handphone itu meledak," jelasnya.
Korbannya, kata Dydit sempat melawan menggunakan bata yang dilempar ke pelaku, namun saat itu pelaku menggunakan helm, sehingga bisa melarikan diri.
Saat melarikan diri ke pasar, ED berhasil ditangkap oleh warga dan sempat dilakukan pengeroyokan, namun petugas segera mengamankannya.
"Sempat dikeroyok masa, tapi berhasil diamankan, hanya lecet-lecet saja," ungkap dia.
ED pun akan disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Ulang Tahun Bareng Ibunda Iriana 1 Oktober, Gibran Akui Ogah Pesta : Tak Ada Acara Khusus, Sudah Tua
Lebih jauh, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila melihat premanisme.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," aku dia.
Tusuk Korban