Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kapolda Jabar Sebut Kasusnya Tak Lama Lagi Terungkap

Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan bahwa mereka masih terus berupaya mengungkap kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Tribun Jabar/Dwiki MV
Lokasi meninggalnya ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). Polisi mengerahkan anjing pelacak untuk mengungkap kasus tersebut. 

Ketua RT yang bernama Dede itu mengakui dia dipanggil lagi oleh polisi, Rabu (29/9/2021).

Namun kali ini polisi disebutnya tak meminta keterangan detil seperti pemeriksaan sebelumnya.

Polisi meminta Ketua RT di lokasi ditemukannya jasad Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu menandatangani berita acara.

Dede sendiri merupakan orang kedua yang diberitahu Yosef (55) di hari penemuan jasad kedua korban perampasan nyawa.

Menurutnya, pemanggilan dirinya kali ini terkait dengan penyidik yang menanyakan perihal kesaksiannya waktu itu.

Selain itu, ia pun menandatangani berita acara sumpah atas keterangannya yang nanti bisa dijadikan alat bukti di persidangan.

"Enggak sih, cuman diambil sumpah aja barusan sama ditanyain yang lalu udah itu saja enggak ada yang lain," ucap Dede di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).

Dede (56) ketua RT lokasi penemua jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu
Dede (56) ketua RT lokasi penemua jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang saat selesai mendatangi Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).

Sejumlah saksi memang kembali diperiksa polisi di Polres Subang.

Yosef (55) serta Mimin Mintarsih (51) kembali mendatangi Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021) sore.

Yosef beserta Mimin datang didampingi tim kuasa hukum.

Fajar Sidik selaku tim kuasa hukum keduanya mengatakan, Yosef serta Mimin kembali mendapatkan undangan pemanggilan dari pihak kepolisian.

"Kebetulan saya mendapatkan undangan hari ini, kedua klien kami Pak Yosef dengan Bu Mimin," ucap Fajar di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).

Namun, dia belum mengetahui terkait tujuan pihak kepolisian mengundang kedua kliennya.

Muhammad Ramdanu (21) salah seorang saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban prampasan nyawa di Subang.
Muhammad Ramdanu (21) salah seorang saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban prampasan nyawa di Subang. (TribunJabar.id/Dwiky Maulana Vellayati)

"Untuk materinya kami masih belum bisa menyampaikan karena kami juga masih belum masuk ke dalam," katanya.

Dengan kembalinya mendapatkan undangan pemanggilan kali ini, Yosef sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 13 kali.

Sementara untuk istri mudanya, Mimin, sebanyak 11 kali.

(TribunJabar)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved